Perlu menjadi catatan bagaimana kemudian arak terbatas pada penyelenggaraan acara keagamaan saja.Kami tidak ingin ritual keagamaan dijadikan alasan pihak tertentu memproduksi arak dalam jumlah tidak terkendali.Pangkalpinang (Antara Babel) - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran, Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol yang sedang dibahas di Dewan.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Pangkalpinang, Depati Muhammad Amir Gandhi di Pangkalpinang, Senin, mengatakan pihaknya meminta agar Pansus dapat merevisi judul Raperda menjadi Raperda tentang Larangan Minuman Beralkohol, bukan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran, Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Kami usulkan Perda Minuman Beralkohol. Walau subtansi Raperda melarang secara umum, namun tetap memberi ruang kawasan yang memang minuman beralkohol bagian dari pelayanan dan jasa seperti hotel berbintang empat dan lima," katanya.
Ia menyebutkan, secara ekonomi dengan dilarangnya minuman beralkohol tidak memberikan kerugian yang fundamental terhadap para pengusaha. Berdasarkan data asosiasisi ritel Indonesia, dampak pelarangan minuman beralkohol di gerai supermaket hanya mengurangi dua hingga tiga persen penjualan.
"Itu pun angka ini bukan didapati tidak dijualnya minuman beralkohol, melainkan turunan dari penjualan minuman beralkohol seperti rokok dan kacang," jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan fokus pada pelarangan minuman khas daerah atau yang dikenal sebagai arak atau tuak. Selama ini, minuman itu begitu mudah diakses, dan rata-rata menjadi biang terjadinya keributan dan kasus kriminal. Biasanya yang menjadi kambing hitam adalah gerai resmi yang menjual minuman beralkohol.
"Perlu menjadi catatan bagaimana kemudian arak terbatas pada penyelenggaraan acara keagamaan saja. Kami tidak ingin ritual keagamaan dijadikan alasan pihak tertentu memproduksi arak dalam jumlah tidak terkendali," katanya.
Sementara Ketua Pansus V DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiadi mengakui rencana melegalkan arak dan sejenisnya memang ada dalam pembahasan Pansus. Namun dirinya menjelaskan legalisasi arak tersebut tidak semata-mata dilakukan pemerintah.
Ia mengatakan, keinginan tersebut dilakukan guna mendata dan mengontrol peredaran minuman keras yang biasa dioplos masyarakat.
"Dalam pembahasan sebelumnya kami sudah mengundang sejumlah tokoh agama, seperti Muhammadiyah, juga tokoh Budha dan sebagainya serta pengusaha hotel. Yang menarik minuman beralkohol produk lokal yang sering memicu rusuh, keributan dan tindak kejahatan. Karena itu kami ingin legalkan untuk tujuan pengendalian dan pengawasan," katanya.
Ia mengaku secara pribadi menolak keras minuman beralkohol di Pangkalpinang, namun ketika berbicara masyarakat luas dirinya tidak bisa semata-mata melarang hak orang lain.
Untuk itu, menurut dia, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan penarikan pajak sebagai salah satu pendapatan asli daerah (PAD), dimana beberapa tahun lalu realisasinya sangat kecil.
"Kami ingin mengendalikan dan mengawasinya, kalau kami legalkan kami minta pendapat masyarakat. Agama lain pun melarang untuk mabuk-mabukan. Ini yang tengah kita bahas," ujarnya.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.