"Iya (ditanyai soal rekening)," kata Lino usai menjalani pemeriksaan selama enam jam di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan hari Kamis merupakan pemeriksaan ke lima bagi Lino dalam status sebagai saksi kasus tersebut.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya hanya melengkapi data yang diminta penyidik.
"Nggak ada yang khusus tadi. Cuma melengkapi data-data saja," katanya.
Sejauh ini kepolisian sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane dan ditemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.
Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.
Sementara hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai sebesar Rp37,9 miliar.
Pewarta: Anita Permata DewiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.