• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Kamis, 25 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

      Rabu, 24 Desember 2025 23:04

      Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

      Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

      Rabu, 24 Desember 2025 22:14

      Menag ajak umat Kristiani rawat kasih dan iman dari keluarga

      Menag ajak umat Kristiani rawat kasih dan iman dari keluarga

      Rabu, 24 Desember 2025 21:49

      Pramono resmi umumkan UMP Jakarta 2026 sebesar 5,7 juta

      Pramono resmi umumkan UMP Jakarta 2026 sebesar 5,7 juta

      Rabu, 24 Desember 2025 15:56

      Hoaks! Video Panglima TNI Agus Subianto ucapkan selamat hari kemerdekaan Papua Barat

      Hoaks! Video Panglima TNI Agus Subianto ucapkan selamat hari kemerdekaan Papua Barat

      Rabu, 24 Desember 2025 15:13

  • Mancanegara
      Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

      Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

      Rabu, 24 Desember 2025 23:10

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Rabu, 24 Desember 2025 10:32

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Rabu, 24 Desember 2025 10:08

      Iran alami krisis air

      Iran alami krisis air

      Rabu, 24 Desember 2025 8:56

      Jenderal senior Rusia tewas dalam ledakan bom mobil di Moskow

      Jenderal senior Rusia tewas dalam ledakan bom mobil di Moskow

      Selasa, 23 Desember 2025 13:15

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

    • Olahraga
        PT Timah dukung

        PT Timah dukung "PM Swimming Competition" 2025 cetak atlet renang Babel

        Rabu, 24 Desember 2025 18:51

        Rizki dan Rahmat akan tampil di kelas yang berbeda di Olimpiade 2028

        Rizki dan Rahmat akan tampil di kelas yang berbeda di Olimpiade 2028

        Rabu, 24 Desember 2025 16:53

        Klub-klub besar tertarik, Antoine Semenyo diharapkan tetap di Bournemouth

        Klub-klub besar tertarik, Antoine Semenyo diharapkan tetap di Bournemouth

        Rabu, 24 Desember 2025 14:45

        Franck Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Franck Kessie: Pantai Gading siap pertahankan gelar Piala Afrika

        Rabu, 24 Desember 2025 13:43

        Mikel Arteta memuji mental Arsenal usai menang adu penalti atas Palace

        Mikel Arteta memuji mental Arsenal usai menang adu penalti atas Palace

        Rabu, 24 Desember 2025 13:33

    • Gaya Hidup
        Selebritas yang merayakan Natal di luar negeri

        Selebritas yang merayakan Natal di luar negeri

        Rabu, 24 Desember 2025 14:17

        "Comic 8 Revolution" sajikan parodi klenik yang guncang kekuasaan

        Selasa, 23 Desember 2025 20:05

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Selasa, 23 Desember 2025 10:34

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Senin, 22 Desember 2025 9:47

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Minggu, 21 Desember 2025 22:39

    • Opini
        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Rabu, 24 Desember 2025 9:00

        Ibu di tengah zaman baru

        Ibu di tengah zaman baru

        Senin, 22 Desember 2025 12:50

        Ketika darat dan laut bertaut

        Ketika darat dan laut bertaut

        Senin, 22 Desember 2025 9:43

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Evakuasi remaja tenggelam di Muara Sungai Kurau

          Rabu, 24 Desember 2025 11:33

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Rabu, 5 November 2025 11:09

      • Video
        • UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          UMKM Bangka Belitung terima bantuan alat produksi senilai Rp561 juta

          Rabu, 24 Desember 2025 15:24

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Jumat, 19 Desember 2025 18:19

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Kamis, 18 Desember 2025 17:36

      Pasal 158 UU Pilkada Menyandera MK

      Sabtu, 30 Januari 2016 16:01 WIB

      Pasal 158 UU Pilkada Menyandera MK

      Jakarta (Antara Babel) - Sebanyak 147 perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 terdaftar diajukan ke Mahkamah Konstitusi, namun tidak semua permohonan perkara dapat dikabulkan oleh MK.

      Hanya yang gugatan yang memenuhi persyaratan formil saja yang dapat lolos ke pokok perkara. Syarat formil yang dimaksud adalah perkara yang dimohonkan memenuhi syarat tenggang waktu, selisih penetapan perolehan suara, pemohon memiliki kedudukan hukum, serta persentase perbedaan perolehan suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.

      Pada Selasa (26/1) sebanyak 140 perkara dari 147 permohonan tersebut telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

      "Hari ini pembacaan putusan sela terakhir, tujuh sisa perkara lainnya akan disidangkan mulai Senin (1/2) nanti," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (26/1).

      Dari 140 perkara tersebut, MK sudah mengeluarkan lima ketetapan karena Mahkamah mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Selanjutnya 134 perkara dinyatakan 'tidak dapat diterima' dengan rincian 35 perkara dinyatakan permohonan yang diajukan melewati tenggang waktu 3x24 jam sejak penetapan hasil perolehan suara diumumkan.

      Tiga perkara dinyatakan salah objek, yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Wonosobo. Satu putusan sela untuk permohonan dari Kabupaten Halmahera Selatan, dimana Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara untuk melakukan penghitungan suara ulang hasil perolehan suara di Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.

      Sementara itu 96 perkara dinyatakan bahwa pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang Undang Pilkada Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5 Tahun 2015, yaitu tidak memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara antara pihak pemohon dengan pihak terkait atau pasangan yang ditetapkan mendapat perolehan suara terbanyak.

      Hal inilah yang kemudian disesalkan oleh beberapa pihak, bahwa akibat dari Pasal 158 UU Pilkada tersebut dugaan kecurangan dalam Pilkada sulit untuk diusut hingga tuntas.

      Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni menyebutkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas selisih suara justru mempersulit pemohon untuk ajukan permohonan.

      "MK tersandera oleh putusannya sendiri yang menyebutkan persentase selisih sebagai 'open legal policy'," kata Titi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, beberapa waktu lalu.

      Ia mengatakan pernyataan terebut menanggapi sebagian besar permohonan perkara sengketa Pilkada Serentak 2015 yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, dengan alasan tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang Undang Pilkada.

      Titi menilai bahwa atas dalih "open legal policy" dan wujud kepastian hukum maka MK harus konsisten menjalankan putusan tersebut. Kendati demikian Titi mempertanyakan apakah konsekwensi dari putusan MK tersebut layak diterima sebagai wujud kepastian hukum.

      "Dalam hal ini, MK menggunakan logika bahwa hasil pilkada itu tercipta sebagai buah dari sebuah proses yang luber, jurdil, demokratis, dan kemampuan pengaruh atas hasil hanya boleh dalam persentase tertentu," ujar Titi.

      Lebih lanjut Titi berpendapat bahwa potensi kecurangan selalu ada dan terjadi dalam penyelenggaraan tahapan Pilkada, sehingga tidak bisa dibatasi hanya dalam persentase semata.

      "Seharusnya hukum itu futuristik, berdiri di atas semua kondisi dan situasi," pungkas Titi.

      Sependapat dengan Titi, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Pasal 158 UU Pilkada tersebut menghambat demokrasi.

      "Pembatasan dua persen itu tidak sehat dan tidak baik, terbukti itu menghambat demokrasi," kata Jimly ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (21/1).

      Jimly berpendapat bahwa bila angka 0,5 hingga dua persen sebagai ambang batas selisih itu bernilai besar di Pulau Jawa, bisa jadi angka tersebut menjadi sangat kecil untuk wilayah di luar Pulau Jawa.

      "Kalau di Jawa angka dua persen itu besar. Tapi kalau di luar Jawa dua persen itu hanya bisa 1.000 orang," ucap Jimly.

      Lebih lanjut Jimly mengatakan bahwa pembatasan dua persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang Undang Pilkada, semata-mata bukanlah hal yang substansial. Dia menganggap bahwa ketentuan tersebut merupakan prosedur administrasi yang serta merta membatasi orang yang berperkara, sehingga tidak sehat untuk demokrasi.

      "Ini terlalu membatasi hak rakyat, hanya karena evaluasi terkait dengan kasus pilkada di MK yang sebelumnya menimbulkan masalah nasional karena adanya kecurangan suap," ujar Jimly.

      Menurut Jimly ketentuan dalam Pasal 158 tersebut menjadi semangat dalam membatasi perkara, namun tidak dalam proses pembuktian kecurangan dalam Pilkada tersebut.

      "Jadi memang perlu direvisi, jangan terlalu ketat dan kaku," tambah dia

      Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara-perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015.

      "Saya kira kita semua sudah mendengar, dan sebagai pihak termohon penyelenggara kami tentu menghormari putusan tersebut," kata Hadar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (21/1).

      Terkait dengan ketentuan dalam Pasal 158 Undang Undang Pilkada mengenai ambang batas selisih suara, Hadar menyebutkan bahwa MK sudah memutuskan untuk mematuhi ketentuan tersebut sehingga pihaknya tentu juga menghormatinya.

      Mahkamah Konstitusi melalui juru bicaranya, Fajar Laksono, mengemukakan bahwa Pasal 158 memang berpotensi menyusutkan gugatan sengketa Pilkada di MK.

      "Kalau Pasal 158 masih seperti sekarang, tidak ada perubahan, saya yakin pengajuan sengketa pilkada akan berkurang karena secara sosial sudah terekayasa," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (26/1).

      Fajar menjelaskan bahwa Mahkamah hanya menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang.

      "Karena kewenangan tambahan, dalam pelaksanaannya MK tunduk dan patuh pada yang memberi kewenangan itu, yakni UU Pilkada. Jika pembuat UU mengubah Pasal 158, maka MK siap menjalankannya," pungkas Fajar.

      Pewarta: Maria Rosari
      Editor : Mulki
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Komite II DPD RI fokus awasi penerapan UU LH di Babel

      Komite II DPD RI fokus awasi penerapan UU LH di Babel

      24 November 2025 15:57

      Komisi VII DPR undang TVRI, RRI dan ANTARA bahas pemberdayaan UMKM

      Komisi VII DPR undang TVRI, RRI dan ANTARA bahas pemberdayaan UMKM

      24 November 2025 10:28

      KUHAP baru perketat syarat penahanan dengan lebih objektif

      KUHAP baru perketat syarat penahanan dengan lebih objektif

      20 November 2025 14:58

      Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang, kata Menkum

      Presiden Prabowo setuju RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang, kata Menkum

      18 November 2025 13:36

      Kemenkum Babel sosialisasikan Undang-Undang Bantuan Hukum

      Kemenkum Babel sosialisasikan Undang-Undang Bantuan Hukum

      26 September 2025 23:06

      Prabowo kembali undang ormas keagamaan dan partai politik ke Istana

      Prabowo kembali undang ormas keagamaan dan partai politik ke Istana

      1 September 2025 16:08

      Prabowo minta pimpinan DPR undang langsung demonstran, ajak dialog

      Prabowo minta pimpinan DPR undang langsung demonstran, ajak dialog

      31 Agustus 2025 18:27

      DPR undang siswa SD yang panjat tiang  bendera saat Upacara Hari Kemerdekaan

      DPR undang siswa SD yang panjat tiang bendera saat Upacara Hari Kemerdekaan

      20 Agustus 2025 15:17

      Terpopuler

      Tim gabungan di Bangka Barat tangkap penambang liar di Bukit Menumbing

      Tim gabungan di Bangka Barat tangkap penambang liar di Bukit Menumbing

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      SEA Games 2025

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Klasemen perolehan medali SEA Games 2025: Indonesia semakin dekat kunci peringkat kedua

      SEA Games 2025

      Klasemen perolehan medali SEA Games 2025: Indonesia semakin dekat kunci peringkat kedua

      Top News

      • Wabup Bangka Tengah tekankan kerukunan antarumat beragama

        Wabup Bangka Tengah tekankan kerukunan antarumat beragama

        3 jam lalu

      • Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

        Zohran Mamdani janji lawan Islamofobia di New York jelang menjabat

        3 jam lalu

      • LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

        LKBN ANTARA salurkan kebutuhan dasar untuk korban banjir Aceh Tamiang

        3 jam lalu

      • Menkeu Purbaya: Dana bencana Sumatera cukup, tak perlu alihkan MBG

        Menkeu Purbaya: Dana bencana Sumatera cukup, tak perlu alihkan MBG

        4 jam lalu

      • Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

        Mendagri imbau momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tidak dirayakan secara berlebihan

        4 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA