Pangkalpinang (ANTARA) - Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)memfokuskan pengawasan penerapan Undang-Undang Lingkungan Hidup (LH) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna meminimalisir kerusakan lingkungan dampak penambangan timah di daerah itu.
"Kunjungan kerja hari ini, kita memfokuskan penerapan Undang-Undang Lingkungan Hidup," kata Pimpinan Komite II DPD RI La Ode Umar Bonte saat melakukan kunjungan kerja di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan dalam pengawasan penerapan Undang-Undang Lingkungan Hidup di Provinsi Kepulauan Babel ini, Komite II DPD RI Bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha penambangan dan instansi terkait lainnya untuk mendengar langsung masalah lingkungan dan penambangan di daerah ini.
"Dalam pengawasan ini tentunya sangat berkaitan erat dengan aktivitas penambangan di daerah ini," katanya.
Ia menyatakan secara sistemik DPD RI memiliki fungsi legislasi yang sama dengan DPR RI, tetapi secara fundamental DPD RI mewakili pemerintah daerah secara struktural mulai dari kepala desa, bupati dan gubernur.
"Kami mewakili sumber daya alam seperti timah, nikel, batu bara dan hutan, karena itulah fungsi DPD RI," ujarnya.
Ia menilai selama ini masih bingung fungsi DPD RI dan DPR RI. DPR RI mewakili rakyat menggunakan partai politik, sementara DPD RI mewakili struktur pemerintah daerah mulai dari kepala desa hingga gubernur untuk menggali, mempertahankan potensi sumber daya alam di daerah.
"Kami berharap para kepala desa, bupati dan gubernur untuk membangun komunikasi dengan DPD RI, karena sesungguhnya DPD RI itulah wakil pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat," katanya.
