Jakarta (Antara Babel) - Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957
Agung Laksono mengatakan Aziz Syamsuddin bukan ketua PPK Kosgoro 1957
hanya karena menggelar Forum Silaturahim Nasional Kosgoro 1957.
"Sehubungan
dengan adanya acara yang dilaksanakan dan disebut Forum Silaturahim
Nasional Kosgoro 1957 dengan Ketua Aziz Syamsuddin dan Sekretaris Bowo
Sidik Pangarso, kami menegaskan bahwa acara tersebut melanggar Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi," kata Agung di
kantor PPK Kosgoro 1957, Jakarta, Rabu.
Agung juga menilai forum
yang kemudian diubah menjadi Musyawarah Besar Luar Biasa itu tidak
memiliki legalitas organisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"PPK
Kosgoro 1957 yang sah berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Dalam
Negeri cq. Dirjen Lkesatuan Bangsa dan Politik Nomor
01-00-00/016/D.III.4/IV/2015 tanggal 16 April 2015 dengan ketua umum
Agung Laksono," ujar dia.
Ia juga menjelaskan Aziz dan Bowo bukan
pengurus Kosgoro 1957 pada semua tingkatan yang tidak memiliki
kewenangan apa pun, termasuk menggunakan logo dan atribut organisasi
itu.
Agung menjelaskan bahwa logo dan atribut Kosgoro 1957 sudah
memiliki hak paten yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, dengan pemimpin Agung Laksono.
Atas penyalahgunaan
simbol dan atribut itu, Sekretaris Jenderal PPK Kosgoro 1957 Sabil
Rachman telah melaporkan Aziz Syamsuddin dan Bowo Sidik Pangarso pada 14
Januari 2016 ke kepolisian dengan sangkaan tindakan pemalsuan.
Selain
itu, PPK Kosgoro 1957 juga akan merevitalisasi kepengurusan sisa masa
bakti 2013-2018 dalam rangka memperkuat konsolidasi dan soliditas
organisasi.
Berita Terkait
Tom Lembong kembali jalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung
1 November 2024 10:59
Kejagung beberkan kasus korupsi impor gula yang jerat Tom Lembong
30 Oktober 2024 00:31
Kejagung langsung tahan Tom Lembong di Rutan Salemba
30 Oktober 2024 00:16
Kejagung tangkap Ronald Tannur di Surabaya
27 Oktober 2024 18:56
Kejagung benarkan ada tersangka baru di kasus vonis Ronald Tannur
25 Oktober 2024 14:26
Mahkamah Agung hukum Ronald Tannur 5 tahun penjara dan batal bebas
23 Oktober 2024 20:57
Kejagung benarkan tangkap 3 Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur
23 Oktober 2024 17:53
Profil Sunarto, meniti karier dari bawah hingga jadi Ketua MA
22 Oktober 2024 14:26