Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan di media sosial Twitter pada 9 Januari menarasikan ribuan WNA China diberi Kartu Tanda Penduduk untuk persiapan Pemilu di Indonesia pada 2024.
Unggahan tersebut disertai dengan foto tumpukan KTP dengan muka yang disamarkan. Unggahan itu juga telah disukai lebih dari 2.000 pengguna lainnya.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Imam Masjid di New York Sampai Geleng-geleng Lihat Ribun WNA China Diberi KTP Buat Pemilu 2024.
KEREEEENNN..!!!”
Namun, benarkah Pemerintah cetak ribuan KTP WNA China untuk Pemilu 2024?
Penjelasan:
Pada 2022, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan alasan pemberian KTP elektronik (KTP-el) kepada warga negara asing (WNA).
"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), setiap WNA yang punya kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan KTP elektronik," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, dilansir dari ANTARA.
Untuk mendapatkan KTP elektronik, kata Zudan, WNA harus memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian KTP elektronik pun juga mengikuti aturan perundang-undangan.
Ada 10 negara asal WNA yang paling banyak memiliki KTP elektronik di Indonesia, yakni Korea Selatan, Jepang, Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia.
Zudan menegaskan WNA yang mempunyai KTP punya batasan hak-hak yang berbeda dengan WNI, termasuk hak memilih dan dipilih dalam Pemilu.
Kabar tentang penyalahgunaan KTP WNA dalam Pemilu juga sempat muncul jelang Pemilu 2019.
Dengan demikian, klaim yang menyatakan pemerintah cetak ribuan KTP WNA China untuk Pemilu 2024 itu merupakan pernyataan keliru atau hoaks.
Klaim: Pemerintah cetak ribuan KTP WNA China untuk Pemilu 2024
Rating: Misinformasi