"Agar tunjangan perumahan dan transportasi itu tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seperti Tahun kemarin,"kata dia kepada Wartawan, Jumat (13/01).
Disampaikannya kesalahan adminitrasi yang terjadi itu pasti ada selisih antara peraturan Bupati dengan temuan BPK yang harus diperbaiki dengan baik dan benar.
"Kalau ada temuan BPK pasti ada salah yang harus diperbaiki,"katanya.
Ia mengatakan sebagai lembaga pengawas daerah ini sebaiknya memberikan contoh yang baik sehingga bisa melakukan pengawasan maksimal terhadap jalannya pemerintahan daerah ini.
"Berilah contoh yang baik dan segera perbaiki kesalahan adminitrasi itu,"kata dia
Dirinya berharap Sekwan segera memperbaiki kesalahan Administrasi itu dan jangan dibiarkan terus terjadi sehingga jadi pelanggaran hukum.
"Jangan sampai seperti di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menyebabkan empat orang jadi tersangka,"harapnya.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan Mulyono belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi wartawan.
Pewarta: JuniardiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.