Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (30/9).
Penyampaian dua Raperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi dalam rapat paripurna DPRD Bangka Selatan.
Adapun dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah Bangka Selatan nomor 17 tahun 2016 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah dan Raperda tentang penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Penataan perangkat daerah pada dasarnya mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah beserta perubahannya," kata Wakil Bupati Debby Vita Dewi.
Ia mengatakan, penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pembentukan organisasi perangkat daerah ini mencakup pembentukan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) yang merupakan amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2025.
"Perubahan perda perangkat daerah dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika regulasi pemerintahan. Penataan perangkat daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat kinerja aparatur dan memperbaiki kualitas pelayanan publik di daerah," ujarnya.
Ia mengatakan, pembentukan BPBD dimaksudkan agar penanggulangan bencana lebih kapabel siaga dan responsif dalam menghadapi prabencana, tanggap darurat hingga pasca bencana.
"Pembentukan perangkat daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan riil karakteristik wilayah beban kerja serta kemampuan keuangan daerah dan diharapkan dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan manfaat yang luas bagi pembangunan," ujarnya.
Sementara terkait Raperda tentang penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan daerah. Menurut Wabup setiap pekerja memberikan kontribusi nyata dalam menggerakkan perekonomian, meningkatkan produktivitas serta mendukung berbagai aktivitas pembangunan.
"Setiap pekerja memiliki resiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi sewaktu-waktu seperti kecelakaan kerja. Untuk itu, pemerintah daerah memandang perlu untuk meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja melalui penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Wabup menambahkan, Raperda ini merupakan inisiatif pemerintah daerah sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di daerah.
"Raperda ini untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam mendorong dan memfasilitasi perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dan kira menyadari masih terdapat pekerja yang belum terlindungi secara optimal terutama pekerja bukan penerima upah dan kelompok pekerja rentan," ujarnya.
Pewarta: RusdiyantoUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.