• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News babel
Rabu, 24 Desember 2025
Antara News babel
Antara News babel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
      Dedi Mulyadi: Pemprov tak selenggarakan pesta kembang api tahun baru

      Dedi Mulyadi: Pemprov tak selenggarakan pesta kembang api tahun baru

      Rabu, 24 Desember 2025 9:13

      Mentan: tak ada toleransi bagi impor pangan ilegal

      Mentan: tak ada toleransi bagi impor pangan ilegal

      Rabu, 24 Desember 2025 9:10

      TNI-Polri dan petugas kerja 20 jam per hari pulihkan Sumatera

      TNI-Polri dan petugas kerja 20 jam per hari pulihkan Sumatera

      Selasa, 23 Desember 2025 22:47

      Di tengah musibah, Sumbar kirim 1,5 ton rendang ke Aceh dan Sumatera Utara

      Di tengah musibah, Sumbar kirim 1,5 ton rendang ke Aceh dan Sumatera Utara

      Selasa, 23 Desember 2025 22:36

      Ma'ruf Amin ajukan pengunduran diri ke MUI

      Ma'ruf Amin ajukan pengunduran diri ke MUI

      Selasa, 23 Desember 2025 19:51

  • Mancanegara
      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Belgia ajukan intervensi kasus genosida Israel di ICJ

      Rabu, 24 Desember 2025 10:32

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Rabu, 24 Desember 2025 10:08

      Iran alami krisis air

      Iran alami krisis air

      Rabu, 24 Desember 2025 8:56

      Jenderal senior Rusia tewas dalam ledakan bom mobil di Moskow

      Jenderal senior Rusia tewas dalam ledakan bom mobil di Moskow

      Selasa, 23 Desember 2025 13:15

      China tolak keras kemungkinan Jepang bisa miliki senjata nuklir

      China tolak keras kemungkinan Jepang bisa miliki senjata nuklir

      Selasa, 23 Desember 2025 10:54

  • Bangka Belitung
    • Pangkal Pinang
    • Bangka
    • Bangka Tengah
    • Bangka Selatan
    • Bangka Barat
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Lingkungan
        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        UBB dorong peran masyarakat lindungi Arwana Kelesak di Bangka Barat

        Jumat, 19 Desember 2025 18:34

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        PT Timah terapkan pemulihan lingkungan berkelanjutan lingkar tambang

        Rabu, 17 Desember 2025 14:53

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        PT Timah tanam 5.000 mangrove di Pantai Kobel mitigasi bencana

        Jumat, 12 Desember 2025 20:31

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        YKAN - Pemprov Babel siapkan tujuh aksi pulihkan mangrove

        Selasa, 9 Desember 2025 9:58

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Pemprov Babel-YKAN selaraskan rencana pemulihan ekosistem mangrove

        Senin, 8 Desember 2025 21:39

    • Olahraga
        Piala Afrika: Nigeria kalahkan Tanzania 2-1

        Piala Afrika: Nigeria kalahkan Tanzania 2-1

        Rabu, 24 Desember 2025 9:08

        Piala Liga Inggris: Arsenal ke semifinal usai menang adu penalti

        Piala Liga Inggris: Arsenal ke semifinal usai menang adu penalti

        Rabu, 24 Desember 2025 9:06

        Barcelona samai rekor 82 tahun lalu pada 2025

        Barcelona samai rekor 82 tahun lalu pada 2025

        Selasa, 23 Desember 2025 20:39

        Bernardo Tavares diperkenalkan sebagai pelatih baru Persebaya

        Bernardo Tavares diperkenalkan sebagai pelatih baru Persebaya

        Selasa, 23 Desember 2025 15:21

        Striker Liverpool Alexander Isak menderita cedera parah di pergelangan kaki

        Striker Liverpool Alexander Isak menderita cedera parah di pergelangan kaki

        Selasa, 23 Desember 2025 13:59

    • Gaya Hidup

        "Comic 8 Revolution" sajikan parodi klenik yang guncang kekuasaan

        Selasa, 23 Desember 2025 20:05

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Honda Babel resmi luncurkan All New Honda Vario 125 di Pangkalpinang

        Selasa, 23 Desember 2025 10:34

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Psikolog: libur sekolah momen edukatif orang tua ajarkan kemandirian

        Senin, 22 Desember 2025 9:47

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Tiga amal jariyah yang tak terputus, lengkap dengan dalil hadis

        Minggu, 21 Desember 2025 22:39

        Asal usul sosok Santa Claus dalam perayaan natal

        Asal usul sosok Santa Claus dalam perayaan natal

        Minggu, 21 Desember 2025 22:33

    • Opini
        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Rabu, 24 Desember 2025 10:38

        Mengelola manusia dengan rasa

        Mengelola manusia dengan rasa

        Rabu, 24 Desember 2025 9:20

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Menjaga upah, menjaga martabat

        Rabu, 24 Desember 2025 9:00

        Ibu di tengah zaman baru

        Ibu di tengah zaman baru

        Senin, 22 Desember 2025 12:50

        Ketika darat dan laut bertaut

        Ketika darat dan laut bertaut

        Senin, 22 Desember 2025 9:43

    • English News
        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Erick Thohir Indonesia men's badminton gold at Sea Games

        Kamis, 11 Desember 2025 10:42

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        State must not lose against illegal tin mining: Defense Minister

        Rabu, 19 November 2025 21:31

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        KPK backs Prabowo's move to use seized assets for school smartboards

        Rabu, 19 November 2025 9:56

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Prabowo confers National Hero titles on Soeharto, nine figures

        Senin, 10 November 2025 14:27

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Prabowo and Indonesia's active role for lasting peace in Gaza

        Jumat, 17 Oktober 2025 14:24

    • Pariwisata dan Multikultur
      • Pangkalpinang
      • Bangka
      • Bangka Tengah
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Belitung
      • Belitung Timur
      • Foto
        • Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Latihan penanganan kecelakaan pesawat di Pangkalpinang

          Selasa, 9 Desember 2025 18:25

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Tumpukan batang kayu dan lumpur hambat akses ke Desa Tanjung Karang, Aceh Tamiang

          Sabtu, 6 Desember 2025 11:16

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Kekompakan Gubernur dan Wagub Babel Senam Bedincak

          Jumat, 21 November 2025 17:03

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka

          Rabu, 5 November 2025 11:09

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Aksi demonstrasi di Kantor PT Timah Babel

          Senin, 6 Oktober 2025 15:52

      • Video
        • Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Bandara Depati Amir layani ribuan penumpang pada puncak mudik nataru

          Selasa, 23 Desember 2025 20:46

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Donor darah dan pembagian sembako meriahkan HKSN di Pangkalpinang

          Selasa, 23 Desember 2025 8:21

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Cek Kesehatan Gratis warnai peringatan hari ibu di Babel

          Jumat, 19 Desember 2025 18:19

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA

          Kamis, 18 Desember 2025 17:36

          BPOM Pangkalpinang intensifkan pengawasan pangan retail jelang Nataru

          BPOM Pangkalpinang intensifkan pengawasan pangan retail jelang Nataru

          Rabu, 17 Desember 2025 18:43

      Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara

      Selasa, 9 Februari 2016 17:13 WIB

      Jero Wacik Divonis Empat Tahun Penjara

      Jakarta (Antara Babel) - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sekaligus Menteri ESDM Jero Wacik divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana uang pengganti sejumlah Rp5,073 miliar subsider satu tahun kurungan.

      "Menyatakan terdakwa Jero Wacik telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa.

      Ia terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) dan menerima gratifikasi, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif kedua dan dakwaan ketiga.

      Dengan demikian, majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jero Wacik berupa pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan, ditambah pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5,073 miliar.

      Bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayarkan maka harta benda terdakwa akan dilelang dan bila kurang maka akan dipenjara selama satu tahun kurungan

      Putusan itu jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Jero Wacik divonis selama sembilan tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp18,79 miliar subsider empat tahun kurungan.

      Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, dakwaan kedua alternatif kedua pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan dakwaan ketiga pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

      Majelis hakim yang terdiri atas Sumpeno, Tito Suhud, Casmaya, Ugo dan Sigit Dermawan itu membacakan putusan selama sekitar 3 jam. Hadir dalam persidangan anak Jero Wacik antara lain Sagita Sinta Pratiwi namun tidak terlihat kader Partai Demokrat, partai tempat Jero berpolitik.

      Hakim menilai bahwa kesalahan Jero Wacik adalah karena kelalaiannya dalam mengontrol anak buahnya dalam hal ini Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

      "Hal yang meringankan, terdakwa Jero Wacik bersikap sopan sebagai Menteri Kemenbudpar dan Menteri ESDM telah memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara yaitu meningkatkan devisa dalam bidang budaya dan pariwisata serta energi. Kerja terdakwa sebagai menteri diapresi oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyonno dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, perbuatan terdakwa tidak semata-mata kesalahan terdakwa tapi kurang kontrolnya terhadap Sekretaris Jenderal sebagai Kuasa Pengguna Anggaran," tambah anggota majelis hakim Sigit Dermawan.

      Dalam dakwaan pertama, hakim menilai bahwa DOM yang disalahgunakan hanyalah DOM yang digunakan untuk kepentingan keluarga Jero yaitu senilai total Rp1,071 miliar. Jumlah itu berbeda dengan keyakinan JPU KPK yang menilai ada penyelewenangan sebesar Rp7,33 miliar oleh Jero dan Rp1,071 miliar oleh keluarganya selama menjabat sebagai Menbudpar pada 2008-2011.

      "Perbuatan memerintahkan Luh Ayu untuk menggunakan DOM untuk keperluan keluarga terdakwa sehingga tidak sesuai dengan pasa 2 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 3 tahun 2006 tentang DOM yaitu DOM seharusnya untuk menunjang kegiatan representasi, pelayanan keamanan dan kegiatan lain yang melancarkan tugas menteri sehingga unsur menyalahgunakan kewenagnan ada dalam perbutan terdakwa," kata anggota majelis hakim Ugo.

      Rinciannya adalah DOM untuk keluarga Jero Wacik pada 2008 Rp583 juta, pada 2009 sebesar Rp160 juta, pada 2010 Rp252 juta dan pada 2011 Rp65 juta.

      "Majelis sepandapat dengan penasihat hukum yang menyatakan bahwa PMK No 3/2006 multifatsir dan disempurnakan dengan PMK No 268/2014 dan kalau asumsinya demikian maka semua menteri bisa kena sehingga penggunaan DOM untuk kepentingan terdakwa selama 2008-2011 sejumlah Rp7,2 miliar adalah merupakan diskresi terdakwa selaku Menbudpar dapat dipertanggungjawabkan dan perbuatan itu tidak bisa menjadi kesalahan yang dipertanggungjawabkan oleh terdakwa," tambah hakim Ugo.

      Selanjutnya dalam dakwaan kedua, hakim hanya menilai bahwa selama menjadi Menteri ESDM pada November 2011 hinga Februari 2013, Jero mengambil DOM lebih dari peruntukkannya yaitu hingga Rp3,3 miliar.

      DOM yang tersedia dalam DIPA November 2011 hingga Februari 2013 adalah sebesar Rp1,92 miliar sementara DOM yang diterima terdakwa pada peridoe itu adalah Rp3,3 miliar sehingga ada kelebihan Rp1,44 miliar.

      Jumlah itu pada 10 April 2012-10 Juli 2013 digunakan untuk membiayai acara-acara terdakwa yang dibayar oleh kementerinan ESMD sebesar Rp1,91 miliar yaitu mengadakan acara di hotel Dharmawangsa dan memberikan pembiayaan untuk kegiatan Daniel Sparingga sebesar Rp610 juta padahal tidak ada dalam DIPA.

      Walaupun terdakwa mengaku tidak tahu dana itu namun menurut majelis hal ini sudah dikualifisir unsur menerima hadiah, tambah anggota hakim Ugo.

      Selanjutnya dalam dakwaan ketiga, Jero dinilai terbukti menerima Rp349 juta darikomisaris utama grup perusahaan PT Trinergi Mandiri Internasional yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Herman Afif Kusumo untuk membayari perayaan ulang tahunnya pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa.

      "Pasal 11 menyatakan tidak perlu dipentingkan siapa yang menyuruh membayar ke Hotel Dharmawangsa namun ada unsur patut diketahui dana diberikan karena kewenangannya dengan jabatan telah terpenuhi sehingga dakwan ketiga pasal 11 telah dapat dibuktikan," tambah hakim.

      Atas putusan tersebut baik Jero Wacik maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

      Pewarta: Desca Lidya Natalia
      Editor : Mulki
      COPYRIGHT © ANTARA 2025

      Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Presiden Prabowo ajak masyarakat junjung nilai 'mikul dhuwur mendhem jero'

      Presiden Prabowo ajak masyarakat junjung nilai 'mikul dhuwur mendhem jero'

      6 November 2025 20:41

      KPK setor Rp5,3 miliar ke kas negara dari terpidana mantan menteri ESDM Jero Wacik

      KPK setor Rp5,3 miliar ke kas negara dari terpidana mantan menteri ESDM Jero Wacik

      7 Juli 2022 14:57

      Wapres JK berharap hukuman Jero Wacik diperingan

      Wapres JK berharap hukuman Jero Wacik diperingan

      13 Agustus 2018 19:35

      Wapres Saksi PK Jero Wacik

      Wapres Saksi PK Jero Wacik

      13 Agustus 2018 19:26

      Sidang PK Jero Wacik

      Sidang PK Jero Wacik

      23 Juli 2018 20:17

      Jero Wacik ungkap situasi terkini di Sukamiskin

      Jero Wacik ungkap situasi terkini di Sukamiskin

      23 Juli 2018 16:02

      Jero Wacik ajukan PK

      Jero Wacik ajukan PK

      23 Juli 2018 14:08

      MA Perberat Jero Wacik Delapan Tahun Penjara

      MA Perberat Jero Wacik Delapan Tahun Penjara

      26 Oktober 2016 23:22

      Terpopuler

      Tim gabungan di Bangka Barat tangkap penambang liar di Bukit Menumbing

      Tim gabungan di Bangka Barat tangkap penambang liar di Bukit Menumbing

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Apa itu puasa Rajab? Ini pengertian, jadwal dan kalender Rajab 1447 Hijriah

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      SEA Games 2025

      Update klasemen medali SEA Games 2025: Indonesia kokoh di peringkat kedua

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Menyambut bulan Rajab 1447 Hijriah, ini keutamaan menunaikan puasanya

      Klasemen perolehan medali SEA Games 2025: Indonesia semakin dekat kunci peringkat kedua

      SEA Games 2025

      Klasemen perolehan medali SEA Games 2025: Indonesia semakin dekat kunci peringkat kedua

      Top News

      • Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        Tambang, kuasa tafsir dan ketegangan elite NU

        8 menit lalu

      • Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

        Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

        37 menit lalu

      • KSOP Pangkalbalam ingatkan nakhoda untuk waspadai cuaca buruk saat Nataru

        KSOP Pangkalbalam ingatkan nakhoda untuk waspadai cuaca buruk saat Nataru

        38 menit lalu

      • Harga emas Antam hari ini melonjak lagi Rp29.000 per gram

        Harga emas Antam hari ini melonjak lagi Rp29.000 per gram

        1 jam lalu

      • Mentan: tak ada toleransi bagi impor pangan ilegal

        Mentan: tak ada toleransi bagi impor pangan ilegal

        1 jam lalu

      Antara News babel
      babel.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Mancanegara
      • Bangka Belitung
      • Lipsus
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Gaya Hidup
      • Opini
      • English-news
      • Pariwisata Babel
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA