Flores Timur (ANTARA) - Anggota polisi berinisial ID yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dikenakan pasal berlapis.
Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya, kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi dari Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu.
Hal ini disampaikan Kabid Humas menanggapi perkembangan penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota polisi terhadap ODGJ di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, hingga korban mengalami luka-luka.
Ia mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan anggota polisi itu masih terus berjalan walaupun sudah ada tersangka.
Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka, ujarnya.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Kapolres Lembata untuk bekerja mengungkap kasus tersebut.
"Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi, tambah Kabid Humas.
Mengenai pasal berlapis yang dikenakan kepada anggota polisi berinisial ID tersebut adalah pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Jika memang benar-benar terbukti bersalah, tambah Ariasandy, sudah pasti akan ada pelanggaran kode etik sehingga akan diproses juga sesuai aturan institusi Polri.
Polda NTT, kata Ariasandy, mengapresiasi kinerja yang dilakukan Polres Lembata dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan ODGJ itu.
Sebelumnya, tim penyidik dari Polres Lembata pada Senin (23/1) sudah menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap ODGJ di Lembata.
Tersangka tersebut merupakan anggota polisi yang sedang bertugas di Polres Lembata.
Berita Terkait
Kemenkumham fokus layanan kesehatan WBP bergejala ODGJ
10 Oktober 2024 14:45
PKK Babel bina ODGJ tanam sayur hidroponik
23 Februari 2024 11:47
KPU Bangka catat 600 lebih orang disabilitas mental masuk DPT
4 Januari 2024 15:09
Menkes sebut 1 dari 10 orang Indonesia alami gangguan kesehatan jiwa
7 November 2023 21:53
Pemprov Babel luncurkan "SIHAWA" tingkatkan kesehatan jiwa tekan ODGJ
20 September 2023 13:21
RSJD dr Samsi Jacobalis hadirkan program "Family Supportive Group"
6 September 2023 19:48
Pj Gubernur Suganda: ODGJ bukan aib, ini nilai kemanusiaan dan tanggung jawab bersama
23 Agustus 2023 19:03
Babel tanggung biaya perawatan ODGJ dipasung 20 tahun
28 Juli 2023 10:27