Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa sore
langsung menahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan Bobby Reynold, setelah ia menjalani pemeriksaan pertama
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan balai pelatihan
pelayaran di Sorong yang dibiayai APBN 2011.
"Untuk kepentingan
penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka
yaitu BRM (Bobby Reynold Mamahit) dan DJP (Djoko Pramono)," kata Kepala
Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK di Jakarta,
Selasa.
Bobby yang keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.45 WIB hanya
menundukkan kepala tanpa berkata apa pun mengenai penahanannya. Bobby
ditahan seusai menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka untuk pertama
kalinya.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini
di rumah tahanan negara berbeda. Tersangka BRM ditahan di rutan kelas 1
Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan
tersangka DJP di rutan Polres Jakarta Timur," tambah Priharsa.
Bobby menjadi tersangka saat menjabat sebagai Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub yang menjadi Kuasa
Pengguna Anggaran dalam pengadaan Pembangunan Balai Pendidikan dan
Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap
III Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua Barat, tahun anggaran 2011.
Selain
Bobby, KPK juga sudah menetapkan Djoko Pramono selaku Kepala Pusat
Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut sebagai tersangka.
Keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU
No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam dakwaan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat
Kurniawan dalam kasus yang sama, disebutkan bahwa Budi meminta bantuan
Bobby dan Djoko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut
untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang.
Bobby lalu mengarahkan terdakwa untuk menemui Djoko Pramono meski
diketahui PT Hutama Karya sebelumnya tidak pernah mengikuti kegiatan
lelang pembangunan diklat Ilmu Pelayaran (rating school) di Sorong tahap I dan II dan mendapatkan 10 persen fee dari nilai kontrak yang diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak lain yang terlibat.
Budi dengan Bobby dan Djoko kembali bertemu setelah PT HK dibatalkan
kemenangannya pada lelang. Kalahnya PT HK karena PT Panca Duta Karya
Abadi mengajukan sanggahan dengan alasan sistem penilaian panitia lelang
tidak menggunakan sistem gugur sesuai dokumen RKS yang kemudian
diterima Itjen Kemenhub. Budi meminta Bobby dan Djoko Pramono agar PT HK
tetap dimenangkan.
Atas perannya, Bobby mendapatkan Rp480 juta sedangkan Djoko Pramono
memperoleh Rp620 juta dari total kerugian negara seluruhnya Rp40,193
miliar yang diperoleh dari selisih nilai pekerjaan yang diserahkan
kepada subkon (Rp19,462 miliar), kontrak PT Hutama Karya dengan
subkontraktor fiktif (Rp10,238 miliar), penggelembungan biaya
operasional (Rp7,4 miliar) dan kekurangan volume pekerjaan (Rp3,09
miliar).
Terkait perkara ini, Budi Rachmat Kurniawan, Pejabat Pembuat
Komitmen Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Irawan juga menunggu
vonis.
Usai Diperiksa, Dirjen Hubla Kemenhub Langsung Ditahan
Selasa, 16 Februari 2016 22:35 WIB