Adapun tiga Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD, yaitu Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang no.3 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah, dan Raperda tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang no.5 tahun 1976 tentang penjualan rumah-rumah Negeri milik pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang.
Walikota Molen menyampaikan terimakasiTiga Raperda Pemkot disetujui DPRD Pangkalpinang
karena tiga Raperda yang diusulkan semuanya disetujui oleh tujuh fraksi.
Menurutnya untuk Raperda ketiga, tentang penjualan rumah-rumah milik negara pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang, seperti rumah dinas guru, diserahkan kepada para guru yang sudah menempatinya dengan sistem jual beli.
"Kasihan mereka, jadi ini sebagai bentuk penghargaan kepada mereka, terutama yang sudah menempati rumah tersebut puluhan tahun. Sedangkan untuk jumlahnya kurang lebih sekitar 300 rumah," kata Molen.
Menurutnya untuk Raperda ketiga, tentang penjualan rumah-rumah milik negara pemerintah kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang, seperti rumah dinas guru, diserahkan kepada para guru yang sudah menempatinya dengan sistem jual beli.
"Kasihan mereka, jadi ini sebagai bentuk penghargaan kepada mereka, terutama yang sudah menempati rumah tersebut puluhan tahun. Sedangkan untuk jumlahnya kurang lebih sekitar 300 rumah," kata Molen.
Pewarta: Try M HardiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.