Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia mengatakan teriakan-teriakan yang dilakukan personel kepolisian dari Satuan Brimob saat sidang tragedi Kanjuruhan berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim.
"Hal itu terjadi di lokasi persidangan (pengadilan) yang pada akhirnya berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan," kata anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Binziad Kadafi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi sidang tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu dimana anggota Brimob berkumpul, dan berteriak di lokasi persidangan sehingga menimbulkan situasi yang terkesan tidak kondusif.
Baca juga: Dua terdakwa kasus Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara
Baca juga: Perkara Tragedi Kanjuruhan segera disidangkan
KY sendiri telah menelusuri bahwa hal tersebut (teriakan) ditujukan personel Brimob kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan bukan hakim. Kendati demikian, sikap dan perilaku personel Brimob itu dinilai berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan.
Kadafi melanjutkan kemandirian hakim dan peradilan sangat erat kaitannya dengan jaminan keamanan. Sementara dalam peristiwa itu justru tindakan-tindakan tersebut dilakukan personel kepolisian yang seharusnya menjadi aktor utama memberikan jaminan keamanan bagi hakim dan pengadilan.
"Komisi Yudisial akan berkomunikasi dengan Kepolisian RI khusus terkait dengan peristiwa ini," ujar dia.
Baca juga: Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat
Baca juga: Perkara Tragedi Kanjuruhan segera disidangkan
Misalnya, kata Kadafi, soal pembatasan personel kepolisian yang tidak bertugas untuk pengamanan hadir di persidangan, pembatasan penggunaan seragam kepolisian bagi pengunjung persidangan, dan lain sebagainya agar kesan intimidatif terhindarkan.
Selain itu, KY akan berkomunikasi dengan Polri terkait penghormatan terhadap hakim dan peradilan termasuk jaminan keamanan terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan anggota polisi.
"Suasana kondusif dan penghormatan terhadap persidangan akan mendorong kepercayaan publik terhadap penanganan suatu perkara," ucap Kadafi.
Berita Terkait
Duka yang tak akan hilang, satu tahun Tragedi Kanjuruhan
1 Oktober 2023 17:36
Terdakwa Kanjuruhan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara
9 Maret 2023 17:52
Terdakwa kasus Kanjuruhan Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara
9 Maret 2023 13:14
Dua terdakwa kasus Kanjuruhan dituntut 6 tahun 8 bulan penjara
3 Februari 2023 23:17
PSSI usulkan 1 Oktober hari libur sepak bola hormati korban Kanjuruhan
15 Januari 2023 16:56
Perkara Tragedi Kanjuruhan segera disidangkan
3 Januari 2023 19:47
Komnas HAM: Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat
29 Desember 2022 14:05
Jatuh bangun Polri di 2022
21 Desember 2022 21:31