Denpasar (Antara Babel) - Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Agustay
Hamdamay, menantang kuasa hukum Margariet Megawe, Hotma Sitompoel
terkait hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, untuk
kasus pembunuhan Engeline.
"Bagaimana Bang Hotma Sitompoel, berani tidak anda bertaruh dengan
saya, kalau hakim akan menghukum Margriet dengan hukuman mati," kata
Hotman Paris Hutapea, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin.
Dalam pertemuan kedua pengacara kondang yang berlangsung tegang
itu, Hotman Paris juga menantang taruhan Hotma Sitompoel apabila hakim
menjerat kliennya itu (Margariet Megawe) dengan Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana.
Hotman juga menantang Hotma taruhan jam tangan merek Rolex seharga
Rp2 miliar. Namun, kuasa hukum Margariet meyakini hakim akan memberikan
putusan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.
Hotma Sitompoel
selaku kuasa hukum Margariet Megawe yang didampingi anggotanya Dion
Pongkor, dan Aldreas menegaskan, pihaknya tidak akan menggubris
tantangan Hotman Paris tersebut, mengingat yang berhak untuk menentukan
benar salahnya terdakwa adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Denpasar.
"Kami datang ke sini untuk mencari keadilan untuk klien kami, bukan
mau taruhan dengan anda untuk putusan hakim nanti," ujar Hotma
Sitoempoel.
Ia menegaskan, kliennya dituduh telah melakukan pembunuhan
berencana terhadap anak angkatnya itu, yang justru alat buktinya tidak
mendukung.
"Kami punya rekaman bahwa Agustay Hamdamay itu yang mengaku telah
membunuh korban dan memperkosa korban, yang saat itu dilakukan
pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Pihaknya menegaskan, akan melihat fakta-fakta persidangan dalam
putus hakim nanti dan akan melakukan banding apabila putusan hakim
merugikan klien kami.