Medan (ANTARA) - Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mulai menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan pada Selasa, 28 Februari 2023.
Hubungan Masyarakat Lapas kelas 1 Medan, Reymond, di Medan membenarkan perihal pembebasan bersyarat mantan orang nomor satu di jajaran Pemkot Medan itu.
"Izin menyampaikan kegiatan pembebasan bersyarat warga binaan permasyarakatan atas nama Dzulmi Eldin," ujarnya.
Setelah keluar dari lapas, menurut Reymond, selanjutnya Dzulmi Eldin harus melapor ke Bapas kelas 1 Medan untuk melakukan registrasi sebagai klien pemasyarakatan. Selanjutnya melapor ke Kejari Medan.
Meski Dzulmi Eldin mendapatkan pembebasan bersyarat, namun Mantan Wali Kota Medan itu harus tetap berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Medan dan Kejaksaan Negeri Medan.
Pembebasan itu sendiri setelah Dzulmi Eldin menjalani dua pertiga masa tahanan, dan sudah mengajukan pembebasan bersyarat dengan membayar uang denda sebesar Rp500 juta.
Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dengan total Rp2,1 miliar.
Hakim pun menghukum Dzulmi Eldin dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.