Tersangka kami tangkap di Bandara Depati Amir setelah tiba dari Jakarta pada Sabtu (5/3). Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan keterangan dari sopir yang diamankan sebelumnya.
Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus Edo Fajrianto (35) warga Pangkalpinang, pemilik delapan ton mineral ikutan tambang (monazite) ilegal yang diamankan beberapa hari yang lalu.

"Tersangka kami tangkap di Bandara Depati Amir setelah tiba dari Jakarta pada Sabtu (5/3). Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan keterangan dari sopir yang diamankan sebelumnya," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Direktorat Polisi Perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Adi Nugraha di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, sebelumnya aparat sempat menahan sopir truk dengan nomor polisi BH 8835 ZU, Hariyanto (35) warga Jambi karena mengangkut puluhan kampil pasir ikutan timah tanpa dokumen yang akan diselundupkan melalui jalur laut melalui Pelabuhan Pangkalbalam pada Selasa (1/3) pagi.

"Kami lakukan pengembangan terhadap sopir yang mengangkut bahan tambang ilegal itu, hasilnya pemiliknya berhasil kita amankan di Bandara Depati Amir. Selanjutnya yang bersangkutan kami periksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kami tahan sel tahanan sementara," ujarnya.

Ia menyebutkan penyidik menyegel alat bukti berupa satu unit mobil truk nomor polisi BH 8835 ZU dan mineral ikutan tambang (monazite) seberat 8 Ton.

Selain itu, saat ini pihaknya juga sudah mengirim sampel untuk diuji ke laboratorium PT Timah guna membuktikan kandungan rare earth atau logam tanah jarang (LTJ) apakah masuk unsur monazite atau zirkon.

Pewarta: Ahmadi
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026