"Sekretaris MA Pak Nurhadi dimintai keterangan seputar pertama status dari tersangka kemudian mengenai mekanisme penanganan perkara di MA termasuk aliran dokumen di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Nurhadi setelah diperiksa juga menjelaskan mengenai gaji bulanan yang diterima oleh Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Tadi ditanya terkait tugas dan fungsi, apa tugas sekretaris, apa tugas Dirjen Peradilan Umum, apa tugasnya si Andri itu, itu yang pertama. Kedua, menjelaskan masalah 'take home pay', jadi mulai 2012 akhir per bulan gajinya berapa, tunjangannya apa saja, kemudian remunerasinya, uang makan dan sebagainya, itu saja," kata Nurhadi seusai diperiksa KPK selama sekitar 9 jam di gedung KPK.
Nurhadi menjelaskan bahwa gaji yang diterima Andri adalah lebih dari Rp17 juta per bulan yang berasal dari remunerasi sekitar Rp12 juta, ditambah gaji pokok sekitar Rp5 juta dan uang makan sekitar Rp5 juta.
Namun Nurhadi mengaku tidak mengenal Awang Lazuardi Embat selaku pengacara yang menghubungi Andri untuk mengurus perkara.
"Saya tidak kenal kuasa hukumnya, bukan hanya Andri saja bawahan saya, banyak," kata Nurhadi.
Nurhadi juga membantah ada surat perintah penyelidikan (sprinlid) atas nama dirinya di KPK.
"Silakan saja. Saya sama sekali tidak ada kaitan, hati-hati kalau bertanya," kata Nurhadi singkat dan langsung masuk ke mobilnya.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini berdasarkan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan pada Jumat (12/2), yaitu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Andri Tristianto Sutrisna, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat.
KPK menyangkakan kepada Andri pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Ichsan pada 13 November 2014 oleh majelis Pengadilan Negeri Mataram dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur dan dijatuhi pidana selama 1,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,195 juta.
Putusan itu dikeluarkan oleh ketua hakim Sutarno dan anggota hakim Edward Samosir dan Mohammad Idris M Amin.
Perkara Ichsan yang divonis bersama-sama dengan Lalu Gafar Ismail dan M Zuhri berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) dan diperberat menjadi vonis selama 2 tahun dan denda Rp200 juta.
Ichsan masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun majelis kasasi yang terdiri atas MS Lumme, Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar pada 9 September 2015 menolak kasasi yang diajukan dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Ichsan diduga akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sehingga butuh waktu agar putusan tidak segera dikirimkan ke para pihak.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.