Jakarta (ANTARA) - Beredar narasi dalam bentuk video di Facebook, yang menyatakan eksekusi mati Ferdy Sambo akan dilakukan Senin (20/3) malam.
Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), dengan vonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari lalu.
Video 11 menit itu juga menjelaskan bahwa upaya banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri ini telah ditolak, sehingga vonis mati pun menjadi inkrah atau telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Berikut isi narasinya:
"BREAKING NEWS DI EKSKUSI MALAM INI, Sambo Berpakaian Baju Suci Untuk Yg Terakhir,".
Lantas, benarkah Sambo segera dieksekusi mati?
Penjelasan:
Menurut catatan ANTARA, mantan Jenderal Bintang II Polri itu memang mengajukan banding pada 16 Februari 2023, atas hukuman mati yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hanya saja, upaya banding itu hingga Senin (20/3), terpantau masih diproses Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan baru akan diputuskan pada 12 April 2023.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan, sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Binsar menjelaskan saat ini pengajuan banding Sambo telah terdaftar dan telah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk.
Berpegang pada referensi tersebut, maka vonis mati terhadap Sambo oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023, belum inkrah.
Sambo masih harus menunggu keputusan terkait kelanjutan proses hukum kasusnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan begitu, narasi soal eksekusi mati Sambo yang akan digelar pada malam ini pun terbantahkan.
Klaim: Sambo segera dieksekusi mati
Rating: Hoaks