Koba, Babel, (ANTARA) - Bupati Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Algafry Rahman melarang para pejabat daerah menggelar acara buka puasa bersama, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Buka puasa bersama bagi pejabat daerah, termasuk saya selaku bupati ditiadakan karena kita lagi masa transisi dari pandemi menuju endemi," kata Algafry di Koba, Minggu.
Algafry mengatakan bahwa kebijakan itu menyikapi instruksi Presiden Joko Widodo yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar buka puasa bersama, dimana larangan itu diperkuat dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
"Kita ikuti arahan tersebut, dimana Menteri Dalam Negeri juga meminta kepala daerah menindaklanjutinya," ujar Algafry.
Baca juga: Mendagri minta kepala daerah tiadakan buka bersama
Namun demikian, Algafry tidak melarang jika ada pegawai pemerintah dan pejabat daerah menghadiri undangan berbuka puasa bersama dari warga atau elemen masyarakat.
"Kalau menghadiri undangan berbuka, silahkan saja karena yang dilarang itu jika pejabat atau pegawai pemerintah yang mengadakan acara berbuka puasa bersama," katanya.
Algafry sendiri juga sudah banyak menerima undangan berbuka puasa bersama dari warga dan dari organisasi masyarakat.
Baca juga: Larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat pemerintahan
"Saya tentu hadiri undangan berbuka puasa bersama itu, namun tentu saja dengan mematuhi dan menaati protokol kesehatan COVID-19," ujarnya.
Algafry juga mengimbau kepada pemilik kafe, warung kopi dan rumah makan untuk menghormati umat Islam berpuasa dengan tidak berjualan di siang hari.
"Jika harus buka, diatur jadwalnya yaitu dibuka menjelang berbuka puasa dan tidak melayani makan dan minum di tempat (dibungkus)," ujarnya.
Baca juga: Presiden Jokowi beri arahan soal peniadaan buka puasa bersama