Penangkapan terhadap pelaku bernama Randa alias Miranda dilakukan polisi pada Rabu (23/3) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu warung kopi yang berada di Terminal Muntok.Muntok (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang pemuda yang diduga mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain jenis sabu.
"Penangkapan terhadap pelaku bernama Randa alias Miranda dilakukan polisi pada Rabu (23/3) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu warung kopi yang berada di Terminal Muntok," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Bagian Operasi Kompol Candra Kurnia Setiawan di Muntok, Jumat.
Ia mengatakan, Randa alias Miranda bin Mat Ali (22), warga Kelurahan Tanjung, Muntok diamankan menindaklanjuti adanya informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di daerah itu yang cukup meresahkan.
"Personel langsung kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi adanya transaksi barang haram tersebut di sekitar lokasi yang dimaksud," kata dia.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mendapatkan kebenaran informasi tersebut yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabusabu yang dilakukan oleh pelaku.
Kemudian, kata dia, Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencurigai pelaku sedang transaksi di Simpang Argen Muntok.
"Dari kejadian itu kami tangkap pelaku dan setelah digeledah ditemukan paket kecil diduga sabusabu, satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar RP80.000," kata dia.
Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tinggal pelaku di Terminal Baru, Kelurahan Tanjung, Muntok.
Di lokasi tersebut, kata dia, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil butiran kristal diduga sabusabu.
"Polisi kemudian menggelandang pelaku dan barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Pewarta: Donatus Dasapurna PutrantaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.