Jakarta (Antara Babel) - Pemerintah Indonesia berkoordinasi untuk bisa menangkap kelompok milisi yang menyandera 10 warga Negara Indonesia (WNI) di wilayah perairan Sulawesi Utara.
"Mereka melakukan tindakan kriminal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai menghadiri pencanangan dan sosialisasi pembangunan zona integritas Sekretariat Kabinet di gedung Sekretariat Kabinet, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan kelompok penyandera tersebut diduga berasal dari negara tetangga, namun Pramono tidak menyebutkan nama negara itu.
Menurut Pramono, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sedang mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk membantu proses pembebasan 10 WNI tersebut.
Menurut dia, motif penyanderaan adalah masalah uang. Kelompok penyandera meminta tebusan.
Pramono bahkan menyebut penyanderaan ini sebagai perampokan.
Dia mengatakan pemerintah masih mempelajari apakah uang tebusan itu dipakai untuk kepentingan kelompok penyandera sendiri atau untuk kepentingan milisi di negara tetangga.
Menurut dia, pemerintah sudah menjalain kontak dengan pihak terkait untuk pembebasan sandera.
Ditanya tentang pengerahan anggota TNI dan kepolisian untuk pembebasan sandera, Pramono mengatakan hal itu masih dikoordinasikan oleh pemerintah.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah bertindak taktis membebaskan 10 warga negara Indonesia yang diduga disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina.
"Saya mendesak supaya pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri segera ambil langkah taktis untuk diplomasi dan kerja sama dengan pemerintah Filipina," katanya di Jakarta, Selasa.
Sukamta mengatakan harus dipastikan apakah itu dilakukan kelompok Abu Sayyaf atau bukan, dan kedua pemerintah harus segera menyelamatkan 10 WNI yang disandera tersebut sehingga harus gerak cepat.
Sukamta menjelaskan, pemerintah juga harus segera mencari jalan keluar atau solusi dengan pihak-pihak terkait, misalnya, apakah dengan memenuhi tebusan Rp15 miliar itu satu-satunya solusi atau dengan solusi dan taktik lain yang lebih jitu.
Sekretaris Fraksi PKS di DPR tersebut mengatakan, langkah konkret pemerintah Indonesia sangat segera diperlukan mengingat, pertama adalah kewajiban negara untuk memberi perlindungan bagi warganya.
"Kedua, pihak penyandera memberi batas waktu hanya lima hari. Mudah-mudahan semua sandera bisa bebas dengan selamat," ujarnya.
Berita Terkait
Jenderal TNI AD pecahkan rekor MURI raih gelar akademik terbanyak
31 Oktober 2024 20:18
Ketua DPRD Belitung klarifikasi soal kisruh paripurna AKD
26 Oktober 2024 16:12
Ketua DPRD Belitung sayangkan pernyataan rasis Hendra Pramono
26 Oktober 2024 16:10
Tanggapan Pramono soal janji RK soal "Mobil Curhat" guna atasi stres
6 September 2024 15:36
Istana: Pramono Anung ajukan pengunduran diri terhitung 22 September
6 September 2024 14:40
Pramono Anung belum ajukan cuti sebagai Seskab ke Jokowi
30 Agustus 2024 15:24
Pramono Anung merasa terpanggil untuk perbaiki dan bangun Jakarta
28 Agustus 2024 12:21
Anies ditinggalkan semua partai usai PDIP usung Pramono-Rano Karno
28 Agustus 2024 11:43