Mentok, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berpegang pada regulasi yang ada dalam menanggapi polemik aktivitas penambangan bijih timah yang ada di Pantai Tembelok, Mentok yang saat ini tengah menjadi isu hangat di masyarakat setempat.
"Kami memahami potensi kandungan bijih timah di lokasi itu cukup besar, namun kita kembalikan lagi ke regulasi yang berlaku," kata Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming di Mentok, Selasa.
Ia mengatakan, sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan pertambangan laut adalah kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pusat, kemudian pada aturan yang sama juga disebutkan untuk wilayah perairan laut dari 0 hingga 12 mil merupakan wilayah provinsi sehingga pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengatur permasalahan tersebut.
Menurut dia, jika dilihat dari peraturan daerah zonasi, wilayah perairan Tanjungkalian dalam hal ini juga termasuk perairan Tembelok masuk dalam zona pelabuhan.
"Di dalam zona pelabuhan diperbolehkan melakukan aktivitas apapun, selama tidak mengganggu ruang gerak untuk operasional pelabuhan itu sendiri," katanya.
Baca juga: Polres Bangka Barat melarang aktivitas tambang liar di Pantai Tembelok
Terkait boleh tidaknya dilakukan penambangan kembali di kawasan yang berstatus zona pelabuhan tersebut, menurut Bong MIng Ming, secara aturan di wilayah itu tidak ada Izin Usaha Penambangan milik siapa pun.
"Artinya, di situ tidak ada legalitas untuk melakukan pertambangan, karena tidak ada badan hukum yang menaungi tempat itu, sehingga seharusnya aktivitas penambangan di lokasi itu tidak bisa dilakukan karena tidak ada payung hukum," katanya.
Ia mengatakan, jika di Pantai Tembelok ada aturan hukum yang bisa melegalkan aktivitas penambangan diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
"Jika memang benar kandungan timah di lokasi itu banyak dan ada aturan hukum yang bisa melegalkan tempat tersebut untuk ditambang, saya rasa nilai manfaatnya untuk negara juga akan sangat besar, baik dari sisi pajak dan lain-lainnya, daripada tidak dimanfaatkan," katanya.
Untuk permasalahan tambang di Pantai Tembelok ini, Wakil Bupati pernah menyampaikan persoalan kepada Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Polres Bangka Barat tertibkan tambang liar bijih timah perairan Jungku
"Kalau sudah ada payung hukumnya untuk menambang di sana, saya bahagia karena masyarakat kita bisa terfasilitasi, bisa membawa nilai manfaat, negara pun bisa mendapat nilai manfaat," katanya.
Jika payung hukum sudah ada dia berharap aktivitas penambangan bisa berjalan diharapkan aktivitas penambangan di lokasi itu juga melibatkan para nelayan dan masyarakat sekitar.
Hal ini dikatakan Bong Ming Ming menanggapi isu yang sedang hangat di daerah itu terkait boleh atau tidak masyarakat menambang di Pantai Tembelok.
Sebelumnya, Satuan Polisi Perairan Polres Bangka Barat telah melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan liar di Pantai Tembelok karena tidak memiliki izin penambangan.
Pada penertiban tersebut, tim gabungan menangkap dan menyita 20 ponton yang digunakan untuk menambang bijih timah di Pantai Tembelok, Mentok.
Baca juga: Tim gabungan tertibkan tambang liar Pantai Jerangkat
Berita Terkait
PT Timah terapkan tambang berbasis "good mining practices"
26 November 2024 19:00
Forkopindo ajak akademisi dari 28 perguruan tinggi mengenal tambang alufial di Bangka Belitung
25 November 2024 18:52
Yuri Kemal: IPR - WPR untuk keamanan masyarakat penambang timah Babel
19 November 2024 12:51
Polda Babel hijaukan 306 hektare lahan kritis bekas tambang timah
15 November 2024 14:18
Polda Babel tangani 60 kasus tambang timah ilegal
14 November 2024 12:47
Ketum IKT sayangkan statmen keras Ketua Pansus ke Plt Bupati Bangka Tengah
13 November 2024 20:35
Erzaldi - Yuri Kemal perjuangkan Juknis Izin Tambang Rakyat Babel
11 November 2024 20:12