Pangkalpinang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu menyerukan kepada para pendidik tingkat SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) sederajat di Babel untuk bersikap netral dalam pemilu 2024 mendatang, guna menghindari terjadinya politik praktis yang dilakukan oleh berbagai pihak.
Hal tersebut disampaikan oleh PJ Gubernur Suganda dalam sambutannya pada kegiatan pembinaan kepada para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berlangsung di Gelanggang Olahraga (GOR) Sahabuddin, Sabtu ( 27/05/23 ).
Hal ini penting diingatkan oleh orang nomor satu di Kep.Babel,
"Hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi pada guru, pegawai sekolah maupun para pendidik di Kep.Babel, sehingga penting bagi tenaga pendidik untuk dapat menjadi contoh teladan termasuk menghadapi pemilu," kata Pj Gubernur Suganda saat sambutannya pada kegiatan pembinaan kepada para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berlangsung di Gelanggang Olahraga (GOR) Sahabuddin, Sabtu.
Ia mengatakan sebagai guru maupun tenaga kependidikan baik ASN dan non ASN harus dapat menjadi contoh dalam segala hal.
"Guru harus bersikap jujur, serta jauh dari sikap diskriminatif agar kepentingan peserta didik dapat terlayani dengan baik," katanya.
Ia menegaskan bahwa netralitas ASN sudah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 sehingga wajib bagi setiap ASN untuk netral dan bebas dari intervensi politik.
Sementara itu Komisi Aparatur Sipil Negara ( KSAN ) memprediksi pelanggaran ASN pada pemilu 2024 akan meningkat, dalam rentang 2020–2021 lalu terdapat laporan 2034 kasus pelanggaran netralitas ASN dan 1373 kasus diantaranya sudah diberikan sanksi.
Untuk itu Pj Gubernur Suganda mengingatkan kembali kepada para tenaga pendidik di Babel supaya tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN maupun non ASN pada pemilu 2024 mendatang.
Ia menjelaskan kepada para ASN yang hadir agar dapat memahami sanksi bagi pelanggar netralitas yang telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 16 jenis pelanggaran, salah satunya adalah kampanye di media sosial.
"Yang pertama, Kampanye di media sosial baik menggugah ,mengomentari , membagikan maupun memberikan like. Kedua, Menghadiri deklarasi pasangan calon. Ketiga, Melakukan foto bersama pasangan, Keempat, menjadi pembicara dalam kegiatan politik, serta banyak lagi jenisnya berjumlah 16 jenis pelanggaran netralitas," katanya.
Ia mengharapkan agar 16 jenis pelanggaran tersebut dapat dipahami oleh ASN, supaya tidak terjadi pelanggaran netralitas di tahun 2024 mendatang, sebab ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan diberi sanksi sebagaimana Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 yang diubah dengan PP nomor 94 tahun 2021.
Ia menambahkan kepada para guru untuk cerdik dalam memanfaatkan media sosial guna mengaktualisasikan kegiatan di sekolah.
"Kita harus cepat tanggap dalam melakukan perubahan dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat karena perubahan merupakan keniscayaan jika menolak perubahan akan tergilas perkembangan zaman," katanya.
