Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prasetijo Utoma agar tidak dianggap diskriminatif oleh masyarakat.
“Kami tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan, mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, maka akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Poengky menyebut, Kompolnas sudah mendorong agar sidang kode etik profesi Polri terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonapare dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo segera dilaksanakan, mengingat kasus pidananya sudah berkekuatan hukum tetap.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sama-sama terlibat dalam perkara surat palsu penyidikan kasus Djoko Tjandra.
Keduanya telah divonis pengadilan, Napoleon empat tahun penjara dan Prasetijo Utomo selama 2,5 tahun hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
Menurut Poengky, saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sudah melaksanakan sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa. Sedangkan untuk Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo masih menunggu untuk dilaksanakan.
Sidang kode etik dua perwira tinggi Polri tersebut harus segera diselenggarakan mengingat putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, jika tidak negara dibebani untuk membayar gaji keduanya.
“Negara masih dibebani dengan membayar gaji mereka, padahal tindak pidana yang mereka lakukan telah terbukti mencoreng nama baik institusi,” kata Poengky.
Meski begitu, Poengky menyatakan pihaknya tidak melihat ada hambatan dalam penyelenggaraan sidang etik terhadap Napoelon dan Prasetijo.
Sebelumnya, Polri sudah melaksanakan sidang kode etik kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus narkoba, menukar barang bukti dengan tawas dan memerintahkan untuk dijual kembali. Padahal, kasus pidananya masih berproses di tingkat banding atau belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkait
Kompolnas: Polri di bawah TNI khianati cita-cita reformasi
2 Desember 2024 13:17
Kompolnas dukung putusan MK soal netralitas Polri di pilkada
18 November 2024 16:23
Presiden Prabowo angkat pimpinan dan anggota Kompolnas 2024-2028
5 November 2024 12:42
Siang ini, Presiden Prabowo lantik pejabat baru KPU hingga Kompolnas
5 November 2024 11:03
Kompolnas: Kombes Pol. Ahrie Sonta punya rekam jejak cemerlang
23 Oktober 2024 14:46
Kompolnas: usut tuntas pembubaran diskusi di Kemang
30 September 2024 14:48
Pansel Kompolnas gelar tes wawancara untuk saring 12 peserta
2 September 2024 16:55
Kompolnas akan surati Kapolri soal penggunaan gas air mata di demo
28 Agustus 2024 17:26