"Diserahkan Rp300 juta untuk calon Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, serta masing-masing Rp150 juta untuk calon Wakil Bupati Kendal Mohamad Hilmi dan mantan Bupati Kendal 2010-2015 Widia Kandi Susanti, lalu Rp 200 juta diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan di DPC," kata Damayanti saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.
Damayanti menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang didakwa memberikan uang sejumlah Rp21,28 miliar; 1,674 juta dolas Singapura dan 72.727 dolar AS kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, Kapoksi PAN Komisi V Andi Taufan Tiro, Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin, Damayanti dan anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto.
Pemberian uang ditujukan agar Abdul Khoir mendapatkan program dari dana aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.
"(Calon) Kendal kalah, kalau Semarang menang. Sedangkan sisanya, Rp200 juta diserahkah masing-masing Rp100 juta kepada Dessy dan Uwi (Julia). Tapi semua sudah saya kembalikan ke KPK sebagai pengganti dana Rp1 miliar," tambah Damayanti.
Dalam dakwaan Abdul Khoir, uang Rp1 miliar tersebut diberikan setelah Khoir sebelumnya juga memberikan Rp3,28 miliar yang dikutkarkan menjadi 328 ribu dolar Singapura yang diserahkan ke Damayanti melalui Julia Prasetyarini alias Uwi.
Namun untuk memastikan proyek benar-benar jatuh ke tangan Abdul Khoir, ia kembali memberikan Rp1 miliar yang ditukarkan menjadi 72.727 dolar AS kepada Damayanti yang diberikan melalui Dessy di kantor Kementerian PUPR pada 26 November 2015. Damayanti meminta Julia menyimpan dan menukarkan dalam satuan rupiah.
Selain Damayanti, sidang juga menghadirkan Dirjen Hediyanto Husaini pun mengaku pernah menemui Damayanti dan juga Abdul Khoir untuk menjelaskan suatu isu yang berkembang bahwa dirinya akan menjadi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Kami ada masalah dengan PDI-Perjuangan, saya diisukan mau jadi seseorang, dan saya mau bertemu dengan Bu Damayanti untuk menyampaikan menyampaikan hal itu," kata Hediyanti.
"Apa betul isu diangkat menjadi menteri?" tanya anggota majelis hakim.
"Ada isu seperti itu tapi jadi kurang enak, jadi saya sampaikan ke semua yang terkait, begitu selesai saya pulang bersalaman dengan terdakwa, tapi saya tidak tahu sama sekali tentang fee karena saya malah memberikan arahan ke kepala balai tidak boleh terjebak dalam kasus," tegas Hediyanto.
Atas perbuatan tersebut, Abdul Khoir didakwa berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.