Jakarta (Antara Babel) - Komisi Yudisial (KY) secara resmi meluluskan 39 calon hakim agung (CHA) dari 84 peserta seleksi kualitas dan 10 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) dari 38 peserta seleksi kualitas.
"Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi Yudisial calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA tanggal 12 April 2016," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Maradaman Harahap di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Selasa.
Seleksi kualitas ini bertujuan untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA.
Terkait dengan proses penilaian, Maradaman menjamin bila penilaian yang dilakukan KY dilaksanakan secara objektif.
"Hasil nama-nama peserta seleksi disamarkan, sehingga Anggota KY hanya bisa melihat akumulasi nilai yang telah dirangking," kata Maradaman.
CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang dinyatakan lulus seleksi kualitas berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian.
Seleksi kepribadian dan kompetensi untuk calon hakim agung, dan "profile assessment" untuk calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA akan dilaksanakan pada tanggal 18 dan 19 April 2016, di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor.
Sementara tes kesehatan calon hakim agung, dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA akan dilaksanakan pada tanggal 20 dan 21 April 2016 di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
Seleksi ini untuk mengisi delapan posisi hakim agung yang kosong yang terdiri dari satu orang untuk Kamar Pidana, empat orang untuk Kamar Perdata, satu orang untuk Kamar Agama, satu orang untuk Kamar Militer, dan satu orang untuk Kamar Tata Usaha Negara.
Seleksi ini juga untuk memenuhi calon hakim ad hoc Tipikor di MA sebanyak tiga orang.