Jakarta (Antara Babel) - KPK memanggil Dirut PT Brantas Abipraya,  Bambang E Marsono dalam penyidikan kasus dugaaan percobaan pemberian suap terkait penghentian penanganan perkara pada perusahaan tersebut di Kejati DKI Jakarta.

Selain Dirut PT BA, KPK juga memanggil Manajer Keuangan proyek Wisma Atlet C1 PT BA Sugeng Santoso, Project Manager Wisma Atlet C1 PT BA Noval Umar, Manajer Keuangan proyek Rumah Susun Sulawesi PT BA Rudi Hariyanto, Project Manager Rusun Sulawesi PT BA Dimas Maulana dan Senior Manager PT BA Tumpang Muhammad.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka MRD (Marudut)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat.

Marudut pada hari ini juga dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko.

Kemarin, KPK sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam kasus ini, namun keduannya enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaan mereka.

Tujuan pemeriksaan mereka adalah untuk mengonfirmasi tujuan pemberian uang yang dilakukan oleh Sudi Wantoko dan senior manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno melalui Marudut sebagai usaha untuk menghentikan perkara penyelidikan yang dilakukan Kejati DKI terkait PT Brantas Abipraya terkait penggunaan uang hiburan.

"Mana ada orang mau memberikan  uang tanpa tujuan, apa Marudut aktivis lembaga swadaya masyarakat yang kerjanya menolong jaksa yang kesulitan keuangan? Makanya kami bicara niat, korupsi tidak gampang karena ada berjuta rasa di dalamnya, kompleks dan tidak linear," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditanya mengenai tujuan pemeriksaan Sudung dan Tomo.

KPK baru menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana tentang penyuapan dan percobaan penyuapan.

Ancaman pidana bagi mereka yang terbukti adalah paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta dan percobaan untuk melakukan kejahatan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026