"Dalam 9 unsur penilaian, Diskominfo Babel memperoleh nilai A, di antaranya Inovasi Daerah, Pengukuran Capaian Kinerja Tahunan, Nilai SAKIP, Layanan SPBE PD, Ketepatan Waktu Input Aplikasi ESR, Kehadiran Pegawai Setahun, Kualitas Pengelolaan Barang Milik Daerah, Tingkat Implementasi Kebijakan Pengelolaan Kinerja ASN, dan Implementasi Employer Branding," kata Kepala Biro Organisasi Ellyana di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menyatakan tahun ini penilaian rapor kinerja melibatkan unsur eksternal yaitu Ombudsman, UBB dan Universitas Muhammadiyah.
"Tak lupa BPS juga ikut berpartisipasi langsung berkolaborasi dengan Diskominfo dalam hal data sektoral sehingga penilaian lebih objektif lebih transparan dan tanpa disadari peringkat daerah dipacu untuk berlomba-lomba meningkatkan implementasi RB di Pemprov Babel," katanya.
Ia mengatakan unsur penilaian yang ditetapkan dalam rapor kinerja ini adalah bagian dari indikator-indikator kegiatan utama reformasi birokrasi berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan atas permenpan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map RB dan mengalami perubahan mekanisme penilaian.
Pj Gubernur Suganda menjelaskan dengan melibatkan pihak eksternal sebagai tim penilai, ini diharapkan bisa membuat hasil penilaian lebih objektif dan transparan.
"Dengan melibatkan pihak eksternal sebagai tim penilai, saya berharap award ini bisa lebih objektif lagi ke depan. Saya juga menginginkan agar tahun depan agenda ini bisa diagendakan di awal tahun agar bisa disesuaikan dengan rencana pemberian reward dan punishment jika tak menyalahi aturan," katanya.
Ia memyampaikan selamat untuk perangkat daerah yang memperoleh hasil terbaik.
"Sudah saatnya kita tinggalkan pola kerja lama yang hierarkis, linier, dan monoton yang telah mengakar pada birokrasi kita. Jika tidak segera berubah, kita akan tertinggal karena persaingan semakin ketat," katanya.
Pewarta: Chandrika Purnama DewiUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.