Dalam waktu dekat tim akan sidak bawang merah dan putih impor di gudang distributor, pasar tradisional dan swalayan.
Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan melakukan inspeksi mendadak (razia) bawang impor, sebagai upaya mencegah peredaran bawang ilegal yang merugikan pedagang dan konsumen di daerah itu.

"Dalam waktu dekat tim akan sidak bawang merah dan putih impor di gudang distributor, pasar tradisional dan swalayan," kata Kasi Pengadaan dan Penyaluran Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kepulauan Babel, Marhoto di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menjelaskan saat ini bawang impor yang beredar di pasar tradisional berasal dari India, Burma, Vietnam dan Pilipina dalam jumlah cukup banyak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Selama ini kami belum menemukan bawang impor ilegal, namun demikian kami terus melakukan pengawasan, mengingat penyeludupan bumbu masak ini cukup marak," ujar Marhoto.

Menurut dia penyeludupan bawang ini cukup marak, karena harga bawang impor lebih murah dibandingkan bawang lokal yang cukup tinggi.

"Perbandingan harga bawang impor dengan lokal yang tinggi tentu dimanfaatkan pedagang-pedagang nakal untuk mendapatkan keuntungan besar," ujar Marhoto.

Berdasarkan pantauan harga bawang di sejumlah pasar tradisional, kata Marhoto, harga bawang merah lokal masih bertahan Rp45 ribu per kilogram, bawang putih lokal bertahan Rp30 ribu per kilogram. Sementara itu, harga bawang merah impor bertahan Rp30 ribu per kilogram.

"Saat ini stok bawang cukup banyak dan harga cukup stabil, karena pasokan dari daerah sentra produksi bawang di Pulau Jawa dan Sumatera berjalan lancar," ujar Marhoto. 


Pewarta: Aprionis
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026