Manggar, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meluncurkan aplikasi sistem fasilitasi pembentukan produk hukum daerah terpadu (Sepat), untuk mengoptimalisasikan pelayanan di bidang hukum yang berbasis elektronik.
"Ini inovasi terbaru di bidang hukum untuk memudahkan perangkat daerah memantau langsung proses usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) atau rancangan peraturan bupati (Ranperbup) tanpa perlu bertanya ke Bagian Hukum," kata Kabag Hukum Setda Belitung Timur Amrullah di Manggar, Senin.
Ia menjelaskan, aplikasi Sepat menggambarkan tahapan yang bisa dipantau secara digital di antaranya proses pengajuan usulan Ranperda dan Ranperbup untuk dimasukkan ke dalam program pembentukan peraturan daerah.
"Sepat ini merupakan sebuah upaya digitalisasi proses pembentukan produk hukum daerah, mulai dari tahapan perencanaan sampai ke tahapan pengharmonisasian," jelasnya.
Keberadaan Sepat ini dapat memudahkan perangkat daerah dalam mengusulkan produk hukum daerah dalam melakukan tracking/pemantauan proses harmonisasi.
"Kita di bagian hukum dapat meng-update tahapan pengharmonisasian suatu produk hukum daerah (PHD) ke dalam timeline yang ada di sistem, jadi perangkat daerah tidak perlu nelpon atau bolak-balik bertanya ke bagian hukum,” kata Amrullah.
Amrullah mengatakan, aplikasi Sepat sudah dilakukan uji coba dan mulai berjalan efektif pada Agustus 2023, namun tahun ini produk hukumnya baru sebatas Ranperda dan Ranperbup.
"Pada 2024, jika tidak ada kendala kita akan menambah produk hukum lainnya seperti Surat Keputusan dan produk hukum lainnya," ujar Amrullah.
Aplikasi Sepat milik Bagian Hukum Setda Belitung Timur ini merupakan kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Belitung Timur. Pembuatannya melibatkan para Fungsional Analis Kebijakan dan Pranata Komputer.