Pangkalpinang (Antara Babel) - Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung Ahmad Subari menyatakan pengoperasian kapal isap produksi (KIP) bijih timah di kawasan Pantai Pasir Padi bertentangan dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW.
"Izin mereka berupa Surat Keputusan Wali Kota dikeluarkan pada 2011 dan itu bertentangan dengan Perda RTRW," ujar Ahmad Subari di Pangkalpinang, Senin.
Hal itu dikemukakannya menyikapi pengoperasian KIP di kawasan objek wisata Pantai Pasir Padi yang ditentang berbagai pihak.
"Justeru itu kami akan berkoordinasi dengan tiga kementerian yaitu Kementerian ESDM, Lingkungan Hidup dan Kementerian Perikanan dan Kelautan terkait persoalan KIP ini," ujarnya.
Ia menjelaskan, secara hukum jika ada izin yang dikeluarkan tetapi bertentangan dengan aturan lebih tinggi maka otomatis gugur dengan sendirinya.
"Justeru itu kami akan menemui kementerian terkait karena kami yakin dan percaya saat izin itu dikeluarkan tidak melampirkan Perda tentang RTRW," ujarnya.
Ia mengatakan, pada 2011 sertifikat clean and clear (CNC) masih kewenangan pihak Kementerian ESDM sebelum kewenangan itu diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Kami akan sampaikan kepada pihak kementerian terkait persoalan KIP ini dan intinya kami meminta tidak ada aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Pantai Pasir Padi," ujarnya.
