Pangkalpinang (Antara Babel) - Subdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Rahman bin Tajang (25) warga Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan pelaku penipuan melalui pesan SMS.
"Pelaku kami tangkap saat sedang bersantai bersama tiga temannya di Jalan Percetakan Negara 2 Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (5/5) lalu," kata Kasubdit II Fismondev Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Dolly Gumara di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan pelaku yakni dengan modus mengirimkan pesan singkat kepada korban yang mengunjungi website jual beli secara dalam jaringan. Ternyata pelaku memasang foto fiktif di situs OLX guna menjerat korban.
"Korban aksi penipuan oleh pelaku ini merupakan anggota Polda Babel AKBP Sunan. Korban melapor telah mengalami penipuan dengan kerugian mencapai Rp50 juta saat tertarik berbelanja dalam jaringan pada Sabtu (5/3) lalu. Saat itu korban mentransfer uang sebagai tanda jadi sebesar Rp10 juta, sedangkan pelaku berpura-pura sebagai costumer service Bank Mandiri Call 14000. Korban pun diarahkan menekan angka-angka rekening sehingga total terkirim mencapai Rp50 juta," katanya.
Dikatakannya, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung menggelar serangkaian penyidikan dengan instansi terkait bahkan ke Jakarta guna melakukan koordinasi dengan Cyber Crime Polda Metro Jaya.
"Setelah berkoordinasi dengan Cyber Crime Polda Metro Jaya pada Selasa (3/5) lalu dan berhasil menangkap pelaku di Jakarta Pusat," ujarnya.
Ia mengatakan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, delapan unit modem, seperangkat 20 Port USB dan buku catatan.
"Pelaku kami jerat berdasarkan pasal 45 ayat (2) junto pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3 ayat (1) UU-RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," katanya.
