Jakarta (Antara Babel) - KPK periksa orang yang menjadi perantara suap yang diduga untuk Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi V DPR Andi Taufan Tiro terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Perantara tersebut adalah mantan tenaga ahli anggota DPR Komisi V dari fraksi PAN Yasti Soepredjo Mokoagow Jailani. Selain Jailani, KPK juga memerpiksa Kepala Sie Perencanaan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Jonabe Wattimuri, Okto Ferry Silitonga, karyawan PT Windhu Tunggal Utama Erwantoro, pihak swasta Yayat Hidayat, "office boy" Saeful Anwar, dan staf BPJM IX Ivan Brand Serusiay.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu.

Andi Taufan Tiro disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 APril 2016 lalu hingga saat ini Andi belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

Dalam dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Andi Taufan Tiro disebut menerima uang senilai total Rp7,4 miliar agar Andi meloloskan proyek dari program asirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yaitu jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi sebesa Rp70 miliar.

Andi kemudian minta "fee" sebesar 7 persen dari jumlah proyek yaitu Rp7 miliar.

Pemberian uang pertama dilakukan pada 9 November 2015 untuk proyek pembangunan jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp2 miliar yang diberikan melalui Jailani di sekitar Blok M, dan keesokan harinya Jailani menyerahkan kepada Andi Taufan Tiro di belakang kompleks perumahan DPR Kalibata sekitar pukul 02.00 WIB.

Kemudian pada 9 November 2015, Abdul Khoir bersama dengan Imran S Djumadil menyerahkan Rp2 miliar yang ditukare menjadi 206.718 dolar Singapura di ruang kerja Andi di gedung DPR.

Abdul Khoir kembali mengeluarkan Rp2,2 miliar untuk pembayaran fee proyek peningkatan jalan Wayabula-Sofi melalui Jailani di kompleks perumahan DPR. Namun uang dipotong Rp300 juta sehingga hanya Rp1,9 miliar yang diserhakan ke Andi Taufan Tiro.

Terakhir penyerahan uang pada 1 Desember 2015 sebesar Rp1,5 miliar yang diserahkan melalui Imran Djumadil dan Yayat Hidayat di warung tenda roti bakar depan makam pahlawan Kalibata Jakarta Selatan.

Namun, Andi selalu membantah hal tersebut, bahkan dalam sidang pada 25 April 2016, Andi Taufan membantah pernah menerima uang tersebut.

"Saya tidak merasa didatangi Imran di ruangan atau di seberang taman makam pahlawan kalibata. Dibuktikan saja yang mulia. Saya Islam, tadi telah bersumpah mengatakan dengan benar. Saya tahu hukumannya," kata Andi Taufan dalam sidang.



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026