"Ada pertimbangan hal meringankan Nazaruddin juga mendapat surat keterangan membantu KPK mengungkapkan kasus-kasus lain dan sekarang juga masih ada kasus lain yang belum bisa kami ceritakan di sini," kata JPU KPK Kresno Anto Wibowo usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Nazaruddin dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan ditambah dengan perampasan aset sejumlah Rp600 miliar karena dinilai terbukti melakukan tiga perkara berdasarkan Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP; Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP; dan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan e UU No. 15/2002 jo Pasal 5 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Aayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Dalam pertimbangannya jaksa menilai bahwa perbuatan Nazaruddin adalah "grand corruption" karena dilakukan secara terstruktur dan sistematis untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok.
"Dari tempus (waktu) melakukannya berbarengan dengan kasus dia yang pertama. Seharusnya kasus dia digabung jadi satu. Akan tetapi, karena penahanan keburu habis, dipisahkan kasusnya. Contohnya 'kan DGI (Duta Graha Indah) menerima cek lima lembar senilai Rp4 miliar saat menyidik kasus itu sebenarnya sudah diketahui ada DGI lain yang 19 lembar yang didakwakan di sini. Akan tetapi, karena ceritanya yang bersangkutan ditangkap di Kolombia dan penahanan akan segera habis, diajukan terlebih dahulu, itu ada ketentuan pada Pasal 71 KUHP," ungkap Kresno.
Nazaruddin saat ini memang sedang menjalani vonis 7 tahun perkara dalam suap Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang.
"Kalau dijumlahkan dengan (kasus) yang sebelumnya 7 tahun ditambah 7 tahun itu 14 tahun . Kalau dia tidak bisa bayar, tambah 1 tahun jadi 15 tahun jadi menurut kami sudah cukup tinggi," tambah Kresno.
Namun, Kresno enggan mengungkapkan kasus lain yang masih diusut KPK yang terkait dengan Nazaruddin.
"Saya tidak berani bilang dahulu di sini, pokoknya ada nanti kami lihat saja nanti," ungkap Kresno.
Nazaruddin sendiri mengaku akan bekerja sama dengan KPK untuk mengungkapkan kasus-kasus lain.
"Semua sudah disampaikan di persidangan, seperti Muhaimin (Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB), Marwan Jafar (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), terus Sutan Bhatoegana, Andi (Arsyadjuliandi Rachman) yang sekarang Gubernur Riau itu semuanya," tambah Nazaruddin.
Selain nama-nama tersebut, Nazar juga mengungkapkan sejumlah nama kepala daerah lain.
"Konsekuensi saya terima JC (justice collaborator) memang harus bantu KPK menungkap semua. Ada Andi Rahman yang sekarang gubernur, Bupati Rohil (Rokan Hilir) di Riau dan Bupati Kutai Timur Isran Noor," ungkap Nazaruddin.
Namun, Nazaruddin enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan keterlibatn Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI periode 2014 sampai dengan 2019.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.