Pangkalpinang (ANTARA) -
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2023 - 2043, guna menghindari cacat prosedural dalam pembentukan Raperda tersebut.
"Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Raperda RTRW harus memuat tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi, termasuk pemanfaatan dan pengendalian ruang wilayah,” ujarnya.
Ia menekankan keikutsertaan perancang peraturan perundang undangan sesuai Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap tahapan pembentukan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
"Saya berharap agar sinergi dan kerja sama antara Kanwil Kemenkumham dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam pengharmonisasian produk hukum daerah dapat terus terjalin dengan baik," katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jantani Ali menyampaikan bahwa salah satu urgensi dalam penyusunan Raperda tentang RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu arah pembangunan di Babel.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Feri Insani mengatakan bahwa Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
"RPJPD menjadi guidance (petunjuk) dalam menentukan tata ruang dan wilayah, dengan adanya regulasi baru mengenai tata ruang dan wilayah telah memberikan mandat untuk integrasi darat dan laut, sehingga integrasi tersebut harus disusun dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, mengingat tata ruang akan berdampak secara langsung pada pembangunan di Babel,” ujar Feri Insani.
Kegiatan harmonisasi Raperda RTRW Provinsi Kepulauan Babel dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait. Proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan DPUPRPRK M. Yunus, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Asdianto, Koordinator Perundangan Biro Hukum Andi Namandang, Sub Koordinator Kewilayahan Bappeda H. Numansyah, Perwakilan Disperindag, Kanwil ATR/BPN, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIII Pangkalpinang, serta Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan.