Pembelaan saya sedang didiskusikan dan akan dibuat sama pengacara, jadi belum siap dan minta satu minggu.
Jakarta (Antara Babel) - Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ditunda.

"Pembelaan saya sedang didiskusikan dan akan dibuat sama pengacara, jadi belum siap dan minta satu minggu," kata Nazaruddin dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam perkara ini Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya dari sejumlah proyek pemerintah pada 2010 dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp627,86 miliar pada periode 2010-2014 serta Rp283,6 miliar pada periode 2009-2010.

"Kan saya sudah memperkirakan itu tuntutan tebal, jadi saya maklumi kalau pledoi 2 minggu, cuma saudara minta 1 minggu," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo.

"Mohon izin atas segala keterbatasan nampaknya pledoi belum selesai, kami buat mohon izin waktu 1 minggu lagi," jawab pengacara Nazaruddin.

Nazar pun meminta waktu untuk opname di rumah sakit selama 1 hari.

"Yang mulia saya agak sakit jadi minta diopname 1 hari yang mulia," kata Nazaruddin.

"Ya sudah sama KPK lah silakan koordinasi sama jaksa KPK," jawab hakim Ibnu.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo juga menyampaikan jawaban atas pembukaan blokir aset Nazaruddin yang diminta untuk dibuka sebelum putusan.

"Pada sidang ini setelah tuntutan penasihat hukum ada permintaan pembukaan blokir dan yang mulia meminta pendapat dari jaksa. Kami menyampaikannya hari ini secara tertulis dan pada pokoknya meminta agar permintaan itu dikesampingikan karena aset yang diminta masuk dalam barang bukti dalam perkara ini dan seharusnya diputus dalam perkara ini," kata jaksa Kresno.

Usai sidang, Nazaruddin mengaku bahwa dalam pledoinya akan mengungkap sejumlah nama lain yang menerima uang.

"Pledoi nanti tentang uang penerimaan dari Permai Grup, yang diterima sama Muhaimin (Muhaimin Iskandar, Ketua PKB), yang diterima sama kepala-kepala daerah, anggota DPR, biar besok semua lengkap lah," kata Nazaruddin.

Namun Nazaruddin enggan mengungkapkan mengenai klarifikasi aset yang ia peroleh dan tetap menyatakan akan mengungkapkan pembagian uang ke sejumlah orang yang masih menjadi pejabat negaraa saat ini.

"Yang penting mau membantu KPK intinya, ya (nanti diungkap) perannya Muhaimin terima uang di mana, Marwan Jafar (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) terima uang di mana, Sutan Bhatoegana terima uang di mana, dibagi-bagi ke temen-teman di komisi VII yang waktu itu sama Andi (Arsyadjuliandi Rachman) yang sekarang gubernur Riau," ungkap Nazaruddin.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 25 Mei 2016 pukul 13.00 WIB.

Perbuatan Nazaruddin dianggap melanggar tiga pasal berlapis yaitu pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; pasal 3 atau pasal 4 UU UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; dan pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan pertama, Nazaruddin dinilai terbukti  menerima hadiah berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya Rp23,119 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan Rp17,250 miliar dari PT Nindya Karya.

Penerimaan tersebut karena sudah ada kesepakatan Nazar dengan PT DGI untuk mendapatkan fee sebesar 21-22 persen dari nilai kontrak sehingga Nazaruddin mau untuk memperlancar proyek sejak proses penganggaran dan pelelangan dengan cara memberikan "fee" kepada satuan kerja dan panitia pengadaan sehingga PT DGI dan PT Nindya Karya.

Pada dakwaan kedua, Nazaruddin dinilai terbutki melakukan tindak pidana pencucian uang hingga mencapai Rp627,86 miliar selama periode 2010-2014 yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Nazaruddin sebagai anggota DPR dan untuk menyamarkan melakukan perbuatan membuka rekening perusahaan-perusahaan di bawah Permai Grup sebanyak 42 rekening, pembelian tanah, bangunan, kendaraan bermotor dan saham antara lain pembelian saham PT Garuda Indonesia (persero) Tbk senilai total 298.036.000 lembar berjumlah Rp163,918 miliar, saham PT Bank Mandiri senilai total 7.651.500 lembar berjumlah Rp40,14 miliar, saham Krakatau Steel, saham PT Bank Negara Indonesia, serta sukuk yang ditotal sekitar Rp300 miliar.

Sedangkan dakwaan ketiga, Nazaruddin dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang hingga mencapai Rp283,599 miliar selama periode 2009-2010 dengan cara menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dengan saldo akhir seluruhnya sebesar Rp50,205 miliar; dibayarkan atau dibelanjakan untuk pembelian tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp33,194 miliar; dan tanah berikut bangunan yang dititipkan dengan cara seolah-olah dijual (dialihkan kepemilikannya) senilai Rp200,265 miliar.



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026