Yang saya tanyakan, kalau itu perppu apakah ini dalam kepentingan umum?..
Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa mengatakan tidak setuju apabila Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

"Yang saya tanyakan, kalau itu perppu apakah ini dalam kepentingan umum? Dalam UU kepolisian itu kalau pensiun tidak ada alasan untuk diperpanjang karena batas usia 58 tahun," kata Desmond di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kalau itu dilakukan maka akan bertentangan dengan Pasal 11 ayat 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Pasal tersebut menurut dia disebutkan bahwa calon kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

"Terlebih tidak ada unsur kegentingan untuk dikeluarkannya Perppu tersebut," ujarnya.

Dia menilai apabila Presiden Jokowi tetap memaksakan untuk menerbitkan Perppu, maka akan menghambat jenjang karir para perwira tinggi di Kepolisian.

Menurut dia, Presiden harus mendudukan permasalahan tersebut secara tetap agar tidak ada aturan yang dilanggar.

"Apakah kalau diperpanjangn tidak menghambat karir-karir perwira lain. Makanya kita harus dudukan-dudukan agar presiden ini tidak melanggar hukum," katanya.

Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad menilai Presiden sebelum mengambil langkah membuat Perppu, lebih baik mendengarkan masukan dari pihak-pihak yang berkompeten.

Selain itu menurut dia, Presiden harus mengkaji bersama para pakar dan mendengar masukan DPR sebelum mengambil kebijakan.

"Presiden juga harus mempertimbangkan perpanjangan ini kan ada dampaknya, seperti di internal polri seperti akan sedikit menghambat regenerasi," ujarnya.

Dia menilai belum melihat urgensi apabila Presiden mengeluarkan Perppu perpanjang masa jabatan Kapolri namun semuanya tergantung pola komunikasi yang dijalankan Presiden.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026