Jakarta (ANTARA) - Platform media sosial TikTok menanggapi aturan terbaru soal social commerce yang baru dikeluarkan, mereka berharap Pemerintah mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata juru bicara TikTok Indonesia dalam pesan elektronik di Jakarta, Senin malam.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, namun, tidak bisa membuka fasilitas transaksi.
TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan setelah aturan baru itu diumumkan hari ini.
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata TikTok Indonesia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan platform social commerce ibarat televisi, bisa mempromosikan barang atau jasa, namun, tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
"(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi, dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," kata Mendag.
Revisi Permendag Nomor 50 juga melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar Amerika Serikat.
Berita Terkait
![Cerita Halimah, kreator konten yang masuk TikTok Change Makers 2024](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/05/25/IMG-20240525-WA0000_copy_1325x2355.jpg)
Cerita Halimah, kreator konten yang masuk TikTok Change Makers 2024
25 Mei 2024 18:53
![Kasus video penistaan agama, Polisi: Untuk dapat endorsemen](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/04/24/1000067965.jpg)
Kasus video penistaan agama, Polisi: Untuk dapat endorsemen
24 April 2024 15:43
![Teten ingatkan TikTok untuk segera patuhi aturan](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/03/14/tiktok-1ab.jpg)
Teten ingatkan TikTok untuk segera patuhi aturan
19 Maret 2024 23:59
![Menkominfo rencanakan pertemuan dengan TikTok bahas keamanan data](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/03/14/IMG-20240314-WA0052_1.jpg)
Menkominfo rencanakan pertemuan dengan TikTok bahas keamanan data
14 Maret 2024 16:11
![DPR AS sahkan RUU yang dapat larang TikTok](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2023/08/08/2023-08-04T080939Z_533879163_RC2VG2AWCZ29_RTRMADP_3_TIKTOK-INDONESIA.jpg)
DPR AS sahkan RUU yang dapat larang TikTok
14 Maret 2024 11:22
![Hoaks! Jokowi bagikan bantuan tunai Rp50 juta pada Februari 2024](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/02/26/antarafoto-presiden-jokowi-pimpin-sidang-kabinet-paripurna-260224-sgd-1.jpg)
Hoaks! Jokowi bagikan bantuan tunai Rp50 juta pada Februari 2024
27 Februari 2024 11:18
![Wamendag ingatkan bahwa media sosial tidak boleh berjualan](https://cdn.antaranews.com/cache/270x180/2024/02/22/SAVE_20240222_202151.jpg)
Wamendag ingatkan bahwa media sosial tidak boleh berjualan
22 Februari 2024 21:02