"Ada dugaan (agar terdakwa) diputus bebas," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Janner, Tonton, dan satu hakim lagi yaitu Siti Ansyiria menjadi hakim yang menyidangkan perkara korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santroni.
Sidang pembacaan vonis dijadwalkan pada Selasa ini.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Senin (23/5), KPK menemukan barang bukti uang Rp150 juta, sebelumnya Janner juga sudah menerima Rp500 juta yang masih ada dalam lemari kerjanya di PN Bengkulu.
"Uang Rp500 juta dari ES, sedangkan Rp150 dari SS. Peruntukannya untuk JP dan T tapi belum diketahui sumber uangnya dan akan didalami oleh penyidik asal uangnya," ungkap Yuyuk.
Yuyuk pun mengaku belum tahu berapa "commitment fee" yang rencananya akan diberikan oleh Edi dan Syafri.
"Saya belum tahu berapa 'commitment fee', tapi kasus ini akan dikembangkan. Termasuk apakah JP juga pernah menerima suap untuk kasus lain, tapi dia ditangkap di kasus ini," tambah Yuyuk.
Anak Janner yang ikut dibawa ke KPK pun akan dilepaskan.
"Anak JP ditemukan saat penangkapan JP, ia dibawa ke sini dan akan segera dikembalikan ke Bengkulu," ungkap Yuyuk.
Yuyuk pun menyayangkan bertambahnya penegak hukum yang ditangkap oleh KPK menyusul sejumlah OTT terhadap hakim, jaksa, dan pengacara.
"Kami menyayangkan berulangnya kasus dan bahkan ini terjadi kepada hakim tipikor. Ini bisa memberi sinyal baik tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan selanjutnya harus ada perbaikan," tegas Yuyuk.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.