Jakarta (Antara Babel) - Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu sekaligus hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Janner Purba bersama dua rekannya hakim adhoc PN Bengkulu Toton dan panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy pada Senin (23/5) menambah panjang daftar penegak hukum yang dijaring KPK.
"Kita akan melakukan bersama sama pembenahan terhadap situasi kelembagaan. Tentu saja dengan kewenangan masing-masing karena kami sudah dalam pengawasan etik kemudian KPK dalam pemberantasan tipikor tapi dengan tetap menjaga martabat hakim," kata Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Aidul datang bersama dengan Komisioner KY Farid Wajdi datang ke KPK pasca penangkapan hakim Janner dan Toton yang menjadi bagian wewenanang pengawasan KPK.
Penangkapan Janner tersebut memang hanya berselang sebulan dari penangkapan panitera/sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution yang diduga juga terkait dengan penerimaan suap pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Hal ini tentu mencoreng citra lembaga peradilan yang seharusnya menjadi lembaga terhormat bagi masyarakat mencari keadilan.
"Bagi para oknum hakim, berhenti merusak citra peradilan, pilihlah satu dari dua, berhenti melakukan pelanggaran atau mengundurkan diri sebagai Hakim. Hakim adalah wakil tuhan, profesi yang mulia, dan orang-orang pilihan, sehingga harus mampu menunjukkan sikap keteladanan dalam semua aspek kehidupannya," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi.
Menurut Wajdi, deretan peristiwa ini menunjukkan bahwa hakim harus lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas.
"Persepsi dan kepercayaan publik diperkirakan akan terus menurun dengan berulangnya kejadian serupa," tambah Farid.
Upaya perbaikan?
Dalam catatan KY sejak Januari hingga Mei 2016 sudah sekitar 11 aparat pengadilan yang terdiri atas tiga pejabat pengadilan dan delapan hakim yang kasusnya muncul ke publik atau media, belum lagi yang tidak terjangkau publikasi.
"Menindaklanjuti hal ini, KPK mendesak Mahkamah Agung (MA) agar lebih terbuka dalam proses pembenahan internal demi mencegah terulangnya kejadian serupa menjadi semakin relevan," ungkap Farid.
Menurut Farid, pengawasan tidak ditujukan untuk tujuan merusak, tetapi justru untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah semakin terpuruk.
"Harus ada langkah progresif dari aspek internal MA untuk melakukan evaluasi dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat peradilan," tambah Farid.
KY secepatnya juga akan mengambil langkah konstruktif dengan melakukan koordinasi dengan KPK dan MA untuk dilanjutkan dengan langkah-langkah yang bisa diambil sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki.
"Termasuk di dalamnya lebih memperketat pengawasan dan internalisasi kode etik kepada para hakim serta perbaikan sistem promosi dan mutasi," ungkap Farid.
Daftar apgakum
Dari data KPK sepanjang 2005-2016, sudah ada 41 aparat penegak hukum yang melakukan atau terkait dengan perbuatan korupsi, termasuk tiga orang yang baru ditangkap KPK. Berikut adalah nama para aparat penegak hukum dan kasus yang mereka lakukan:
Tahun 2005
1. Pengacara Gubernur Aceh Abdullah Puteh, Teuku Syaifuddin, kasus suap
Tahun 2006
2. Mantan Penyidik KPK/Polri Suparman, kasus pemerasan terhadap saksi dalam kasus PT. Industri Sandang Nusantara (PT. Insan)
Tahun 2008
3. Jaksa Pada Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan, kasus kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
Tahun 2009
4. PNS Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Barat Barat, Eddi Setiadi, kasus suap sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun buku 2002
Tahun 2010
5. Advokat Adner Sirait, kasus pemberian suap kepada hakim PTUN terkait kasus DL Sitorus
6. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ibrahim, kasus penerimaan suap terkait kasus DL Sitorus
7. PNS Ditjen Pajak/Pemeriksa Pajak Muda KPP Pratama Batang,Jawa Tengah Roy Ruliandri, kasus penerimaan suap terkait dengan pemeriksaan pajak PT.Bank Jabar
8. Pensiun Pegawai Ditjen Pajak Dedy Suwardi, kasus penerimaan suap terkait dengan pemeriksaan pajak PT.Bank Jabar
Tahun 2011
9. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dwi Seno Wijanarko, terkait kasus pemerasan terkait perkara tindak pidana pemalsuan dokumen-dokumen kredit PT Bank BRI
10. Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Imas Diansari, terkait suap perkara yang ditanganinya
11. Advokat Puguh Wirawan, kasus pemberian suap kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat terkait penjualan aset PT. Skycamping Indonesia yang dalam keadaan pailit
12. Hakim pada PN Pusat Syarifuddin, kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara penjualan aset PT. Skycamping Indonesia (dalam pailit).
13. Jaksa Sistoyo, menerima suap dari tersangka terkait perubahan pembuatan rencana tuntutan perkara pemalsuan dan penggelapan
Tahun 2012
14. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Djoko Susilo, korupsi pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Polri dan tindak pidana pencucian uang
15. Wakakorlantas Polri Didik Purnomo, korupsi pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) di Polri
16. Hakim Adhoc Tipikor pada PN Pontianak Heru Kusbandono, penerimaan suap dalam penanganan korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD kabupaten Grobogan
17. Pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno, penerimaan suap terkait dengan pengurusan pajak lebih bayar/restitusi pajak dari PT Bhakti Investama
18. Hakim Adhoc Tipikor pada PN Semarang Kartini Juliana Marpaung, penerimaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD kabupaten Grobogan
Tahun 2013
19. Advokat pada kantor hukum Hotma Sitompoel Mario Cornelio Bernado, terkait pemberian suap saat menangani pengurusan kasasi perkara pidana penipuan
20. Advokat Susi Tur Andayani, membantu menerima hadiah terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konsitusi
21. Mantan hakim tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Semarang Pragsono, kasus penerimaan suap dalam penanganan korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD kabupaten Grobogan
22. Mantan hakim ad-hoc Tindak Pidana Korupsi Asmadinata, kasus penerimaan suap dalam penanganan korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD kabupaten Grobogan
23. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat Setya Budi Tejocahyono, kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung
24. Pelaksana tugas (Plt) Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung/panitera pengganti PN Bandung Ike Wijayanto, kasus tindak pidana pencucian uang
25. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat Subri, kasus penerimaan suap terkait pemalsuan atas sertifikat tanah
26. Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Ramlan Comel, kasus penerimaan suap terkait penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat
27. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Seferina Sinaga, kasus penerimaan suap terkait penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Tahun 2015
28. Ketua Majelis Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, penerimaan suap terkait penanganan perkara permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
29. Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting, penerimaan suap terkait penanganan perkara permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
30. Hakim PTUN Medan Amir Fauzi, penerimaan suap terkait penanganan perkara permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
31. Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, penerimaan suap terkait penanganan perkara permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
32. Advokat Mohamad Yagari Bhastara Guntur, kasus pemberian kepada hakim PTUN Medan
33. Advokat Otto Cornelis Kaligis, kasus pemberian kepada hakim PTUN Medan
34. Pemeriksa Pajak kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, Indarto Catur Nugraha, dalam kasus pemerasan terkait restitusi lebih bayar PT EDMI Indonesia
35. Pemeriksa Pajak kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, Herry Setiadji, dalam kasus pemerasan terkait restitusi lebih bayar PT EDMI Indonesia
36. Pemeriksa Pajak kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, Slamet Riyono, dalam kasus pemerasan terkait restitusi lebih bayar PT EDMI Indonesia
37. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana jaminan kesehatan nasional (jamkesmas)
38. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Fahri Nurmallo, kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana jamkesmas
39. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang sekaligus hakim tipikor Janner Purba, kasus penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu
40. Hakim ad hoc PN Bengkulu Toton, kasus penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu
41. Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin kasus penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu.