Pangkalpinang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel akan menerapkan Surat Edaran Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang pemblokiran penggunaan fuel card BBM bersubsidi bagi kendaraan menunggak pajak.
"Pertamina mendukung SE Pj Gubernur Kepulauan Babel ini, agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai peraturan yang berlaku," kata Sales Branch Manager Retail Rayon I Babel Muhammad Angga Dexora dalam keterangaan pers diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan dalam memastikan penyaluran BBM bersubsidi agar dapat berjalan sesuai dengan aturan Pertamina melakukan monitoring ke beberapa SPBU terkait implementasi Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/129/IV tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 541/129/IV menyebutkan bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir berlakunya pajak kendaraan bermotor akan dilakukan pemblokiran Fuel Card dan QR nomor polisi kendaraan.
Bagi pengguna fuel card yang sudah melakukan pelunasan pajak, agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan fuel card yang baru.
"Kami akan terus memonitor seluruh proses distribusi BBM subsidi mulai dari terminal BBM hingga konsumen. Khusus solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunanya adalah yang berhak,” katanya.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan menambahkan Pertamina akan terus mendukung langkah-langkah pemerintah daerah untuk menyalurkan BBM ke masyarakat yang berhak serta dapat meningkatkan pendapatan daerah.
"Kami akan terus support langkah-langkah Pemerintah Daerah dimanapun untuk dapat mengatur bersama kuota BBM Subsidinya dan membantu meningkatkan pendapatan daerahnya melalui penjualan BBM Non Subsidi," imbuhnya.
Ia menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," katanya.