Jakarta (Antara Babel) - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tidak banyak bicara usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk ketiga kalinya dalam kasus dugaan suap pendaftaran PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
   
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, Nurhadi mengaku tidak mengenal pegawai PT Arta Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. "Tidak kenal, saya tidak kenal," kata dia.

Nurhadi juga berkomentar bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan sopirnya yang bernama Royani.

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Nurhadi untuk ketiga kalinya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan Nurhadi dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan penyidik mengenai pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan DAS (Doddy Aryanto Supeno) tidak hanya sekali dan tidak hanya kepada satu orang.

Selain soal pemberian uang, KPK juga mengonfirmasi sejumlah uang dan dokumen yang ditemukan KPK pada penggeledahan 21 April 2016 di rumah Nurhadi.

Sebelumnya, Nurhadi pernah diperiksa oleh KPK pada 24 dan 30 Mei 2016.

KPK juga telah memeriksa istri Nurhadi yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, Tin Zuraida, dan dua pegawai rumah Nurhadi, yaitu Kasirun alias Jenggot dan Sairi alias Zahir.

KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian ke luar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

Saat ini penyidik KPK juga masih mencari Royani yang sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.

KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Royani sudah diberhentikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 karena tidak masuk kantor selama 46 hari.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno, setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016.



Pewarta: Calvin Basuki
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026