Tersangka RN berhasil kami tangkap setelah lebih dulu menangkap pengedar berinisial Ar (30) di kawasan Jembatan Kolong Muntok, Kabupaten Bangka Barat.Pangkalpinang (Antara Babel) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus RN (32) warga Sungai Baru Muntok, Kabupaten Bangka Barat, tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu (1/6).
"Tersangka RN berhasil kami tangkap setelah lebih dulu menangkap pengedar berinisial Ar (30) di kawasan Jembatan Kolong Muntok, Kabupaten Bangka Barat," kata Wadir Resnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Adi Affandi, Jumat.
Ia mengatakan penangkapan kedua tersangka ini dalam rangka kegiatan kepolisian yang ditingkatkan. Giat tersebut akan dilaksanakan hingga menjelang operasi penyakit masyarakat pada 8 Juni 2016.
"Tersangka Ar saat ditangkap sempat membuang barang bukti satu paket kecil sabu-sabu ke saluran air di lokasi. Setelah diintrogasi dan dilakukan pengembangan, tersangka Ar menyebut Rn sebagai pemasok sabu itu," ujarnya.
Dikatakannya, setelah mendapatkan informasi dari tersangka Ar, pihaknya langsung menuju ke rumah tersangka Rn dan berhasil menangkapnya dengan barang bukti satu paket jumbo, sembilan paket besar, 10 paket sedang, dan 50 paket kecil sabu-sabu.
"Total barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan kedua tersangka yakni 26,45 gram dengan rincian satu paket jumbo seberat 10,60 gram, sembilan paket besar 8,6 gram, 10 paket sedang 2,55 gram, dan 50 paket kecil 4,7 gram," katanya.
Ia mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polda Babel. Kedua tersangka tersebut merupakan satu jaringan yang diduga memiliki jaringan lainnya di Palembang.
"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Kami menduga sabu-sabu itu berasal dari bandar besar yang berada di Palembang. Kedua tersangka akan kami jerat dengan pasa 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman diatas enam tahun," katanya.
Pewarta: Try Mustika HardiEditor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.