Pangkalpinang (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengupayakan wali kota dan bupati se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), guna meningkatkan kesadaran masyarakat mensertifikatkan tanahnya.
"Kita mengupayakan bupati dan wali kota dalam pendaftaran sertifikat masyarakat tahap pertama membebaskan BPHTB," kata Hadi Tjahjanto, usai menyaksikan penandatanganan kerja sama antara PT Timah Tbk dengan Badan Bank Tanah, di Pangkalpinang, Kamis sore.
Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN melalui Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 memberikan 500 ribu sertifikat tanah gratis kepada masyarakat se-Provinsi Kepulauan Babel.
"Saat ini belum terpenuhi, karena masyarakat sudah senang mendapatkan surat keterangan tanah (SKT) yang dikeluarkan kepala desa," ujarnya lagi.
Hadi menyatakan SKT yang dikeluarkan kepala desa ini belum diakui, belum didaftarkan dan masih berstatus tanah negara.
"Tanah tersebut masyarakat, tetapi secara administrasi masih tanah milik negara dan ini sangat mudah diambil mafia tanah," katanya pula.
Menurut dia, tanah-tanah SKT ini mudah diambil mafia tanah dengan memalsukan SKT tersebut menggunakan jasa notaris dan sebagainya.
"Dengan adanya pembebasan BPHTB atau pajak ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya mensertifikatkan tanah miliknya ke BPB," katanya lagi.