Jakarta (Antara Babel) - Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna akan segera disidang.

"ATS (Andri Tristianto Sutrisna) hari ini masuk tahap 2, dan dalam waktu dekat akan disidangkan," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Artinya berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum KPK. Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Andri dalam perkara ini diduga menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan supaya tidak segera dieksekusi oleh jaksa untuk mempersiapkan memori Peninjauan Kembali dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Berdasarkan putusan pengadilan negeri Mataram Ichsan Suadi dinyataan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok Timur dengan pidana penjara 1,5 tahun. Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut, Ichsan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Ichsan pada Januari 2016 mengetahui bahwa MA mengeluarkan putusan yang menyatakan menolak kasasi dan pidana penjara dinaikkan menjadi 5 tahun.

Sehingga Ichsan meminta Awang Lazuardi Embat untuk menjadi pengacaranya dan mempelajari dokumen terkait kasus tersebut serta mencari akses ke MA untuk mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan perkara tingkat kasasi atas namanya agar tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan untuk mempersiapkan memori PK.

Tidak hanya itu, dalam persidangan Ichsan dan Awang 16 Mei 2016, Andri mengaku mendapatkan Rp500 juta dari pengurusan perkara kasasi Tata Usaha Negara (TUN) di MA.

Uang itu berasal dari pengacara Asep Rudiyah karena Andri sudah mengurus 3 perkara TUN yang masih dalam satu rangkaian.

Dalam persidangan yang sama, terungkap pula upaya Andri dan  pegawai kepaniteraan muda pidana khusus MA Kosidah untuk mengatur majelis hakim di MA dengan menyebut sejumlah nama hakim yaitu Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial periode 2016-2021 M Syarifuddin, hakim agung Syamsul Rakan Chaniago dan  Ketua Kamar Peradilan Militer Mahkamah Agung Timur Manurung.

Tujuannya adalah untuk mengondisikan perkara-perkara tindak pidana khusus lain yaitu perkara Bengkulu atas nama Andi Reman, perkara Pekanbaru atas nama H Zakri dan perkara Tasikmalaya.

KPK menyangkakan kepada Andri pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Ichsan dan Awang dalam perkara ini sudah dituntut masing-masig selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026