Jakarta (Antara Babel) - Mahkamah Agung memperberat hukuman dua terdakwa korupsi pembangunan sarana dan parasarana GOR Terpusat Kabupaten Lebong, Bengkulu, masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara barang bukti berupa uang tunai Rp6.335.412.329,08 dirampas untuk negara kemudian diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Kedua terdakwa itu, Andi Reman Sugiyar, Direktur Cabang II PT Pembangunan Perumahan di Palembang dan Hary Subagyo, Project Manager pembangunan sarana  dan prasarana GOR Terpusat Kabupaten Lebong Bengkulu.

Anggota majelis hakim kasasi perkara tersebut, Krisna Harahap di Jakarta, Selasa, membenarkan putusan tersebut dan sebelumnya di Pengadilan Tipikor keduanya dijatuhi pidana penjara masing-masing satu tahun, denda masing-masing Rp 50.000.000. subsidair satu bulan kurungan.  
   
Putusan Mahkamah Agung tersebut diketok oleh Majelis yang terdiri dari Salman Luthan-MS Lumme dan Krisna Harahap yang menggantikan Syamsul Rakan Chaniago yang mengundurkan diri.

Krisna Haraahap ketika dihubungi membenarkan bahwa perkara pembangunan pusat olahraga di Kabupaten Lebong Bengkulu ini adalah salah satu perkara yang dikomersilkan oleh Kasubdit MA Andri Tristianto Sutrisna dengan staf Kepaniteraan MA, Kosidah.

"Main di Pak Chaniago aja Mas, biar beliau yang pegang," kata Kosidah kepada Andri dalam pesan BBM yang diperlihatkan di ruang sidang Pengadilan Tipikor yang sedang mengadili Andri.

Hakim Agung Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago merasa tidak pernah mengenal keduanya, baik Andri maupun Kosidah.


Pewarta: Riza Fahriza
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026