Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014, Kamaluddin Harahap, dijatuhi pidana penjara 4 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

Majelis juga mewajibkan Kamaluddin membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara sekaligus uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Supeno, menyatakan Kamaluddin terbukti menerima Rp1,26 miliar dari Gubenur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam periode 2013-2014 terkait pembahasan sejumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Hukuman terhadap Kamaluddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada Senin (16/5) lalu yang menuntut hakim untuk memberikan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kamaluddin, menurut jaksa, menerima sejumlah pemberian, yaitu pertama dalam pembahasan laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 yaitu sebesar Rp40 juta.

Kedua, untuk menyetujui Perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013, Kamaludin meminta uang ketok sebesar total Rp75 juta yaitu sebagai anggota DPR, anggota Banggar dan Wakil Ketua DPRD.

Ketiga, untuk persetujuan APBD Sumut tahun anggaran 2014 sebesar Rp1,095 miliar.

Keempat, untuk persetujuan APBD Sumut tahun anggaran 2015 sebesar Rp50 juta.

Pewarta: Calvin Basuki
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026