Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai bentuk perlindungan KIK di Kota Beribu Senyuman itu.
"Kami mengapresiasi Pemkot Pangkalpinang yang telah mencatatkan budaya kebanggaannya sebagai bentuk perlindungan KIK," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Fajar Sulaeman dalam keterangan yang diterima ANTARA di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu.
Fajar mengatakan tiga Surat Pencatatan Inventarisasi KIK itu ialah Indikasi Asal "Ota-Ota Pengkal", Pengetahuan Tradisional "Gaseng Jantung", serta Ekspresi Budaya Tradisional "Adu Uri Gaseng".
"Kemarin (Sabtu, 18/11) tiga Surat Pencatatan Inventarisasi KIK ini kami serahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Mie Go," kata Fajar.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan saat ini terdapat enam KIK Kota Pangkalpinang yang sudah dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
"Enam KIK tersebut di antaranya Destar, Pakaian Pengantin Paksian Pangkalpinang, Dambus, Ota-Ota Pengkal, Gaseng Jantung, dan Adu Uri Gaseng," kata Harun.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go berharap pencatatan inventarisasi KIK itu mampu menjelajah kebudayaan daerah dan dapat menjadi salah satu sarana pembentuk karakter manusia.
"Saya berharap semakin banyak budayawan baru yang bisa melestarikan budaya daerah agar tidak diambil oleh orang lain," kata Mie Go.