Moskow (Antara Babel) - Mantan petenis nomor satu dunia Maria Sharapova
pada Rabu (8/6) mengatakan dia akan mengajukan banding atas keputusan
Federasitara Tenis Internasional (International Tennis Federation/ITF) yang menskors dia selama dua tahun karena pelanggaran aturan anti-doping.
Sebelumnya
ITF menyatakan di situs resminya bahwa majelis independen menemukan
bahwa Sharapova melakukan pelanggaran aturan anti-doping dan
sebagai konsekuensinya dia terkena dampak diskualifikasi dan kepadanya
ITF memberlakukan periode tidak memenuhi syarat selama dua tahun mulai
26 Januari.
Petenis Rusia berusia 29 tahun itu menyebut
penangguhan tersebut "kerasnya tidak adil" dan lewat akun Facebooknya
dia membantah telah sengaja menggunakan substansi peningkat performa,
dan berikrar "segera mengajukan banding terhadap porsi penangguhan dalam
keputusan itu" ke Pengadilan Arbitrase untuk Olahraga.
Seperti dilansir kantor berita Xinhua, Federasi Tenis Rusia (Russian Tennis Federation/RTF)
menyatakan akan memberikan seluruh dukungan yang diperlukan Sharapova
untuk mengajukan banding terhadap keputusan penghukumannya.
Pada Maret, juara lima kali grand slam itu menerima pemberitahuan dari Badan Anti-Doping Dunia (World Anti-Doping Agency/WADA) bahwa dia gagal dalam tes penggunaan obat di Australia Terbuka bulan Januari.
Sharapova
didapati positif menggunakan substansi yang disebut Meldonium, yang
juga dikenal sebagai mildronate dan digunakan untuk menangani berbagai
jenis penyakit jantung. WADA melarang penggunaan substansi itu mulai 1
Januari tahun ini.
Setelah pengumuman itu, sekumpulan merek
terkenal internasional termasuk produsen mobil Jerman, Porsche,
perusahaan peralatan olahraga Nike dan produsen jam Swiss TAG Heuer
memutuskan menangguhkan kesepakatan untuk mensponsori Sharapova.
Sharapova Ajukan Banding Atas Keputusan Penskorsan
Kamis, 9 Juni 2016 9:49 WIB