Jakarta (Antara Babel) - Empat pimpinan DPRD Sumatera Utara dijatuhi vonis 4 - 4,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho untuk menyetujui laporan pertangggungjawaban APBD 2012-2015 dan pembatalan hak interpelasi.

Mereka adalah Ketua DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah yang divonis 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan; Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun divonis 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp712,9 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun kurungan; dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri divonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp355 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Ajib Shah selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan; Sigit Pramono Asri dan Chaidir Ritonga dituntut 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan; dan Saleh Bangun dituntut 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Hal yang memberatkan dalam perbuatan terdakwa Ajib Shah adalah perbuatan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dan terdakwa sudah mengembalikakan uang," kata hakim Arifin.

Vonis keempatnya berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 12 ayat 1 huruf b jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1.

Menurut hakim Ajib terbukti menerima uang sebesar Rp1,195 miliar yaitu dari Persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumut TA 2012 AJib menerima Rp30 juta; dari Perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013 sebesar Rp40 juta; dari persetujuan APBD Sumut tahun anggaran 2014 sebesar Rp950 juta; dari persetujuan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Utara TA 2015 sebesar Rp200 juta; kelima, pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015 sebesar Rp15 juta.

Saleh Bangun terbukti menerima Rp2,757 miliar yaitu berasal dari persetujuan raperda LPJP APBD 2012 sebesar Rp77,5 juta; uang Rp175 juta terkait persetujuan ranperda perubahan APBD tahun 2013, uang sebesar Rp2,3 miliar terkait persetujuan ranperda APBD 2014, uang Rp200 juta terkait ranperda APBD 2015 dan uang sebesar Rp5 juta terkait persetujuan ranperda LPJP 2014.

Chaidir dinilai terbukti menerima Rp2,452 miliar dari persetujuan ranperda tentang LPJP APBD 2012 sebesar Rp40 juta, persetujuan ranperda perubahan APBD 2014 sebesar Rp1,135 miliar, ranperda APBD 2015 sebesar Rp1,2 miliar serta persetujuan ranperda LPJP APBD 2014 senilai Rp2,5 juta.

Sigit terbukti menerima uang sebesar Rp395 juta Gatot Pujo Nugroho agar menyetujui Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumut TA 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.

Atas putusan tersebut, keempat pimpinan DPRD Sumut menyatakan pikir-pikir, demikian juga jaksa penuntut umum KPK.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor : Mulki

COPYRIGHT © ANTARA 2026